Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos
Utama

Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos

Ada pihak perantara yang meminta fee Rp30 ribu per paket bansos.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Potong Rp10 ribu

Pada tanggal 14 Mei 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 64/HUK/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Sosial Nomor: 165/HUK/2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020, Adi Wahyono ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Setelahnya, Juliari mengarahkan Adi dan Matheus untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako.

Pada tahap 1, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 sebanyak 90.366 paket, sehingga pada sekitar pertengahan bulan Mei 2020, bertempat di ruang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat, Harry memberikan uang fee operasional dalam bentuk dolar Singapura kurang lebih senilai Rp100 juta kepada Matheus.

Pada tahap 3, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket. Sementara Khusus tahap 2 yaitu sekitar pertengahan bulan Mei 2020, pekerjaan bantuan sosial sembako untuk Jabodetabek dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG dengan masing-masing paket sebanyak 25 kg beras.

“Pada akhir bulan Mei 2020, Juliari Peter Batubara kembali meminta Adi Wahyono agar memungut uang fee sebesar Rp10 ribu per paket. Atas permintaan tersebut, Adi Wahyono kembali menyampaikannya kepada Matheus Joko Santoso. Sehingga Matheus Joko Santoso mengingatkan Terdakwa untuk memberikan uang fee operasional. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang fee operasional dalam bentuk dolar Singapura kurang lebih senilai Rp100 juta kepada Matheus Joko Santoso,” jelas penuntut.

Pemberian fee pun terus dilanjutkan hingga pengadaan paket sembako tahap 12. “Setelah periode 1 yaitu tahap 1 s/d tahap 6 selesai dilaksanakan, bahwa atas penerimaan uang-uang tersebut Matheus Joko Santoso melakukan pencatatan lalu melaporkannya kepada Adi Wahyono, selanjutnya pencatatan tersebut dilaporkan kepada Juliari Peter Batubara,” terang penuntut.

Perbuatan Harry memberikan uang fee operasional yang seluruhnya sebesar Rp1,28 miliar kepada Juliari, Adi dan Matheus karena penunjukannya melalui PT Pertani (Persero) sebagai penyedia Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, tahap 5 sampai dengan tahap 12 dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude untuk tahap 7 sampai dengan tahap 12 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket, yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara.

Atas perbuatannya tersebut, Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait