Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos
Utama

Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos

Ada pihak perantara yang meminta fee Rp30 ribu per paket bansos.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

“Sunat” Rp30 ribu

Di sidang secara terpisah, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja juga didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

“Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. Selanjutnya Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang komitmen 'fee' sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako. Perintah Juliari tersebut dilaporkan oleh Adi Wahyono kepada Pepen Nazaruddin dan Hartono,” ujar penuntut.

Menjelang penyaluran sembako tahap 7 yaitu pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan Adi Wahyono, Matheus dan Kukuh untuk membagi kuota 1,9 juta paket antara lain 300.000 dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian.

Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution dan meminta agar dipersiapkan "company profile" PT Tigapilar Agro Utama dan persyaratan lain untuk disampaikan melalui Isro Budi Nauli Batubara. Nuzulia diketahui telah bertemu dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin terkait penunjukan perusahaan penyalur sembako.

Nuzulia juga menyampaikan ada "fee" bila PT Tigapilar ditunjuk sebagai penyedia bansos, atas permintaan tersebut, Ardian menyanggupinya. Pada 14 September 2020, PT Tigapilar dinyatakan sebagai penyedia sembako tahap 9 dan mendapat paket sebanyak 20.000 paket sembako. Nuzulia lalu meminta "fee" sebesar Rp30.000 per paket dengan pembagian tugas Nuzulia melakukan koordinasi dengan Kemensos termasuk pembayaran tagihan sedangkan pelaksanaan bansos adalah tugas Ardian.

Pada September 2020 di kantor PT Tigapilar, Nuzulia dan Helmi Rivai meminta "fee" sebesar Rp600 juta kepada Ardian dan juga uang operasional sebesar Rp40 juta dan mobil operasional. Ardian lalu memberikan uang komitmen “fee” sebesar Rp600 juta kepada Kemensos melalui Nuzulia Hamzah Nausiton yaitu pada 16 September 2020 sebesar Rp300 juta, pada 17 September 2020 sebesar Rp100 juta, pada 21 September 2020 sebesar Rp100 juta dan pada 22 September 2020 sebesar Rp100 juta.

Nuzulia pada 14 Oktober 2020 mentransfer uang Rp200 juta kepada Ardian dan meminta agar Ardian menambahkan uang sebesar Rp600 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp800 juta diberikan kepada Matheus Joko Santoso.Kemudian pada 15 Oktober 2020, Ardian memberikan "fee" Rp800 juta kepada Matheus di kantor Kemensos.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait