Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos
Utama

Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos

Ada pihak perantara yang meminta fee Rp30 ribu per paket bansos.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Pada tahap 10, PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia sembako bansos sebanyak 50.000 paket. Ardian lalu memberikan "fee" sebesar Rp800 juta kepada Kemensos melalui Nuzulia. Pada 17 Oktober 2020, Ardian kembali memberikan uang komitmen "fee" melalui Nuzulia sebesar Rp50 juta melalui transfer.

Nuzulia mengembalikan uang "fee" yang pernah ia terima dari Ardian sebesar Rp350 juta lalu Ardian memberikan uang Rp350 juta itu kepada Matheus Joko Santoso di Coffee Shop Hotel Grand Orchardz. Pada 6 November 2020, Ardian kembali memberikan uang sesar Rp80 juta kepada Nuzulia, kemudian pada 7 November 2020 Ardian memberikan "fee" sebesar Rp150 juta melalui Nuzulia melalui transfer, selanjuatnya pada 9 November 2020 Ardian memberikan Rp75 juta melalui Nuzulia.

Pada tahap 11, PT Tigapilar Agro Utama mendapat jatah 20.000 paket sehingga Ardian memberikan "fee" sebesar Rp700 juta pada 10 November 2020 melalui Nzulia. Pada 11 November 2020, Ardian masih memberikan "fee" sebesar Rp195 juta melalui Nuzulia dan pada 25 November 2020 Ardian pun memberikan "fee" Rp150 juta melalui Nuzulia. Pada tahap 12, PT Tigapilar Agro Utama mendapat sebanyak 25.000 paket. Nuzulia lalu menyerahkan Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso setelah tahap 12 selesai.

Atas perbuatannya, Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait