Begini Legalitas Bitcoin di Indonesia
Berita

Begini Legalitas Bitcoin di Indonesia

BI menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Saat ini, BI sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Dari definisi uang di atas, dapat diartikan bahwa uang adalah suatu alat pembayaran dan ketika uang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah.

Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia. Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masih berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uangmenyatakan, Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b.  penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Terkait dengan bitcoin ini, Bank Indonesia telah lama menyatakan bahwa dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Selain itu, menurut Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016,Bank Indonesia melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin). Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. denda; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Tags:

Berita Terkait