Begini Masukan YLKI Terkait Perlindungan Konsumen pada Kasus Salah Transfer Dana
Terbaru

Begini Masukan YLKI Terkait Perlindungan Konsumen pada Kasus Salah Transfer Dana

Nasabah berhak atas informasi yang jelas dan jujur.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bank perlu melakukan perbaikan dalam kasus transfer dana. Ilustrasi: HOL
Bank perlu melakukan perbaikan dalam kasus transfer dana. Ilustrasi: HOL

Persoalan salah transfer dana tidak harus berakhir ke meja hijau jika kedua belah pihak baik nasabah maupun bank selaku penyelenggara memiliki iktikad baik. Menurut Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan jaminan rasa aman saat menggunakan jasa perbankan, salah satunya terkait transfer dana. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen punya hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan jelas untuk jaminan kemanan. Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengawasi perbankan harus memberikan jaminan hukum kepada konsumen,” kata Sularsi dalam sebuah webinar, Sabtu (11/12).

Dalam konteks ini, Sularsi menilai beberapa hal perlu diperbaiki untuk memberikan keseimbangan perlindungan antara konsumen dan perbankan selaku penyelenggara. Salah satunya adalah aturan batas waktu pengembalian dana oleh konsumen. Dia mengingatkan bahwa kekeliruan transfer dana yang diduga dilakukan oleh perbankan tidak dapat dibebankan kepada nasabah.

Sehingga diperlukan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini. Tentunya iktikad baik tidak hanya diwajibkan kepada nasabah penerima salah transfer. Penyelenggara pengirim dan penyelenggara penerima yang melakukan salah transfer juga harus memiliki iktikad baik kepada nasabah saat menyadari telah melakukan kekeliruan. “Pelaku usaha dalam hal ini penyelenggara perlu etiket jika terjadi salah transfer. Konsumen itu perlu kepastian hukum. Dan mungkin juga diperlukan adanya pembuktian terbalik ketika terjadi kekeliruan dalam transfer dana,” imbuhnya.

Guna meminimalisasi kerugian yang menimpa nasabah, Sularsi meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait aturan-aturan transfer dana kepada konsumen. Langkah ini bertujuan untuk mengindari terjadinya sengketa yang berujung ke ranah pidana.

Direktur Eksekutif Diponegoro Centre for Criminal Law Ade Adhari menegaskan bahwa delik pidana yang disebut dalam Pasal 85 UU Transfer Dana didasari pada adanya niat jahat yang dilakukan dengan sengaja. Jika nasabah sudah berupaya melakukan klarifikasi terkait dana yang masuk ke rekeningnya, maka niat jahat menjadi gugur.

Namun sayangnya hingga kini tak ada kriteria baku dan ukuran yang pasti terkait iktikad baik. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah untuk mencegah terjadinya penafsiran yang berbeda.

Tags:

Berita Terkait