Begini Mekanisme Pengajuan dan Penetapan PSBB Suatu Wilayah
Utama

Begini Mekanisme Pengajuan dan Penetapan PSBB Suatu Wilayah

Dengan adanya PSBB di daerah, diharapkan efektifitas fhysical distancing meningkat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani/YOZ
Bacaan 2 Menit

Kelima, permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya. Keenam, dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.

(Baca: Menkes Terbitkan Aturan Pedoman PSBB Penanganan Covid-19)

Ketujuh, dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan PSBB kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Delapan, untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik yang ditujukan pada alamat email [email protected]. Sembilan, penetapan PSBB oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.

(Baca: Terlalu Birokrasi, Permenkes PSBB Disarankan untuk Direvisi)

Sepuluh, Menteri menyampaikan keputusan atas usulan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Sebelas, dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.

Dua belas, penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tiga belas, pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan PSBB dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Empat belas, formulir permohonan penetapan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hukumonline.com

Daerah Dipersilakan Usul

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menilai kebijakan physical distancing masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat,
karenanya Pemerintah Daerah dipersilakan mengajukan usulan PSBB kepada Pemerintah Pusat.

"Physical distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan Covid-19 saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih terkendala disiplin masyarakat, sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB," kata Jubir Gugus Tugas Covid-19, Ahmad Yurianto, seperti dilansir Antara, Rabu (8/4).

Tags:

Berita Terkait