Begini Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
Utama

Begini Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor

Berdasarkan Pasal 127 PP No.39 Tahun 2021, produk impor mendapatkan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Begini Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
Hukumonline

UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Jika merujuk isi pasal tersebut, maka produk impor pun wajib mengantongi sertifikat halal jika ingin menjual dan memasarkan produknya di Indonesia. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Siti Anisah, menyampaikan bahwa produk impor bisa beredar di Indonesia jika sudah mendapatkan sertifikasi halal. Namun mekanisme sertifikasi halal untuk produk impor tidak sama dengan sertifikasi halal produk dalam negeri

“Berkaitan dengan registrasi halal luar negeri berdasarkan Pasal 127 PP No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk impor mendapatkan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri. Jadi lembaga halal luar negeri akan melakukan kerja sama dan saat ini sudah lumayan banyak kerja sama, ada 68 calon lembaga sertifikasi halal, yang sedang berproses ada 10, dan yang telah dilakukan assessment baru Korea yang saat ini sedang melakukan perbaikan dokumen,” kata Siti, Jumat (19/8).

Baca Juga:

Berdasarkan PP 39/2021, produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal. Adapun sertifikasi halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

Kemudian kerja sama internasional terkait sertifikasi halal dapat berupa MOU antar pemerintah di bidang halal, atau perjanjian bilateral antar pemerintah yang sudah pernah dilakukan dan masih berlaku di bidang ekonomi, perdagangan, sosial budaya, dan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 119 ayat (4) PP 39/2021.

Lalu bagaimana alur kerja sama pengakuan sertifikat halal luar negeri? Pertama tentu harus melakukan perjanjian antara negara dalam bentuk G to G atau perjanjian bilateral. Setelah itu lembaga halal luar negeri (LHLN) melakukan pendaftaran ke SI-HALAL dan menggungah dokumen-dokumen persyaratan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait