Begini Normalisasi Situs yang Diblokir Kemenkominfo
Berita

Begini Normalisasi Situs yang Diblokir Kemenkominfo

Caranya melampirkan surat permohonan beserta identitas penanggung jawab situs. Kemenkominfo hanya eksekutor, sedangkan rekomendasi pemblokiran situs berasal dari instansi yang berwenang sesuai konten situs tersebut.

Oleh:
CR-22
Bacaan 2 Menit
Teguh Arifiyadi. Foto: Istimewa
Teguh Arifiyadi. Foto: Istimewa
Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs berita online yang dinilai aktif memberitakan konten SARA. Hal ini memicu reaksi publik yang beragam, bahkan tak sedikit yang mengecam tindakan pemblokiran tersebut.

Menanggapi hal ini, Teguh Afriyadi, Kepala Sub-Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, mengatakan, pemblokiran situs tak selalu berkaitan dengan SARA ataupun provokasi. “Bahwa konten provokasi ataupun sara bagian dari konten negatif itu benar tapi pekerjaan utama kami jauh lebih besar dibanding sekedar konten negatif,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (30/11).

Teguh mengakui bahwa Kemenkominfo memiliki data yang lengkap terkait persoalan ini.Meski begitu, ia memahami bahwa banyak masyarakat yang belum paham dengan regulasi pemblokiran termasuk di dalamnya mekanisme normalisasi terhadap situs-situsyang telah diblokir. (Baca Juga: Lewat Pengadilan, Cara Terbaik Blokir Situs)

"Masyarakat yang kontra terhadap pemblokiran mungkin belum semuanya memahami regulasi ataupun istilahnya sudah memahami regulasi tapi belum mendalami bagaimana proses SOP pemblokiran yang sudah diterapkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Menurut Teguh, Kemenkominfo hanya menilai situs yang sudah jelas melanggar hukum seperti situs pornografi dan perjudian online. Sedangkan situs yang kontennya mengandung SARA atau provokasi, dinilai oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. Konten-konten tersebut antara lain terorisme, separatisme, radikalisme, SARA, provokasi atau obat-obatan yang tidak berizin. Setelah instansi terkait menilai dan memberikan rekomendasi pemblokiran, Kemenkominfo hanya mengeksekusi permohonan tersebut.

Ia mengatakan, sejak dibentuknya tim pemblokiran konten negatif pada akhir 2014 silam, terdapat760.000 konten pornografi, 3.000 yang berkaitan dengan perjudian, 1.000 konten yang terindikasi penipuan, dan 60 situs berita online yang telah diblokir. Dari situs-situs yang telah diblokir tersebut, ada yang telah dibuka kembali setelah mengajukan normalisasi.

“Sudah ada lebih dari 10 yang mengajukan normalisasi sehingga kita buka sepanjang secara administratif persyaratannya dipenuhi, tidak pernah dipersulit,” tambahnya. (Baca Juga: Dinilai Radikal, Kominfo Blokir 22 Website)

Untuk normalisasi, lanjut Teguh, pemohon bisa melampirkan surat permohonan normalisasi dan melampirkan identitas penanggung jawab, agar bisa dihubungi oleh Kemenkominfo. Setelah itu, situs bisa kembali dibuka. “Hal ini tanpa perlu persetujuan dari institusi yang mengajukan pemblokiran situs tersebut,” katanya.

Ia berharap, ke depan masyarakat dapat berpikir jernih sebelum menilai keputusan pemblokiran situs oleh pemerintah. Bahkan, Kemenkominfo bersedia menjelaskan keputusan pemblokiran ke masyarakat jika diminta. “Sebaiknya (masyarakat) klarifikasi atau tabayun sebelum menilai suatu keputusan yang diambil oleh pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah dan DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang ITE yang baru menjadi UU. Dalam aturan yang baru, kewenangan pemerintah diperluas sehingga dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang dianggap dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Selain kewenangan pemerintah yang diperluas, isu lain dalam UU ITE juga menarik untuk diperhatikan. Mulai dari penyelengaraan sistem elektronik, status informasi dan dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti, peran serta pemerintah dalam perlindungan data pribadi dan right to be forgotten dan tindakan yang dilarang serta sanksinya. (Baca Juga: Kewenangan Kemenkominfo Diperluas di UU ITE, Blokir Situs Dianggap Arogan)

Atas dasar itu, hukumonline berencana akan mengadakan diskusi dengan tema “Arah Kebijakan Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Indonesia Pasca Revisi UU ITE” di Jakarta, Senin 5 Desember 2016. Ada dua sesi diskusi dalam acara ini. Pertama, mengenai perubahan penting dan arah kebijakan ITE di Indonesia dan kedua, antisipasi risiko hukum atas revisi UU ITE.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut Teguh Arifiyadi (Kepala Sub-Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo), Zacky Zainal Husein (Partner Assegaf Hamzah & Partner) dan Ahmad Maulana (Partner Assegaf Hamzah & Partner).
Tags:

Berita Terkait