Begini Pandangan Pakar Terkait Perluasan ‘Menghadap' dalam UU Jabatan Notaris
Utama

Begini Pandangan Pakar Terkait Perluasan ‘Menghadap' dalam UU Jabatan Notaris

PP INI selaku organisasi tunggal yang mewadahi notaris menyiapkan tiga altenatif penandatanganan akta otentik di masa pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Dalam konteks seperti saat ini, pemerintah sudah sepatutnya memberlakukan suatu aturan hukum baru yang dapat menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam keadaan normal Notaris tidak memiliki peluang untuk menggunakan audio visual, kecuali dilakukan revisi terhadap UUJN. Tapi dalam keadaan darurat aturan tersebut dapat disimpangi, tapi dengan sifat sementara. 

Jika aturan penggunakaan audio visual ini pada akhirnya diberlakukan sementara, Pieter menyebut hal itu tidak bisa dilakukan secara merata atau seluruh Indonesia. Mengingat penyebaran Covid-19 yang berbeda-beda di setiap daerah.

“Ini yang saya katakan kita harus pelan-pelan dulu, di UUJN, INI satu-satunya wadah bagi seluruh notaris dan di UU tidak ada (audio visual), kalau diterapkan di kondisi sementara, harus ada perangkat hukum,” ungkapnya pada acara yang sama.

Dosen Hukum Perdata FHUI Abdul Salam juga menyatakan bahwa notaris sudah sangat familiar dengan penggunaan teknologi informasi dan sangat terkait dengan cyber notary. Notaris tidak perlu alergi dengan hal ini, mengingat dalam Kode Etik Notaris, notaris diwajibkan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan.

Namun persoalannya, terdapat 18 bentuk perjanjian yang wajib dibuat di hadapan notaris sebagai akta otentik. Syarat Akta Otentik dalam pasal 1868 KUH Perdata harus memenuhi tiga aspek yakni; 1) harus dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum  2) akta harus dibuat sesuai ketentuan UU 3) pejabat umum tersebut harus dalam lingkup kewenangannya.

“Masalahnya adalah ada 18 bentuk perjanjian yang wajib dibuat di hadapan notaris, bagaimana syarat akta otentik? Ada 3 syarat yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

Berkaca dari kondisi pandemi covid-19, Industry 4.0 dan Network Society 5.0, Abdul Salam menilai secara teknis notaris membutuhkan kepastian keamanan informasi untuk memastikan adanya bukti sebagai informasi yang autentik dan terpercaya, salah satu caranya adalah penggunaan e-Sign dan e-Certificate.

Tags:

Berita Terkait