Begini Pandangan Pakar Terkait Perluasan ‘Menghadap' dalam UU Jabatan Notaris
Utama

Begini Pandangan Pakar Terkait Perluasan ‘Menghadap' dalam UU Jabatan Notaris

PP INI selaku organisasi tunggal yang mewadahi notaris menyiapkan tiga altenatif penandatanganan akta otentik di masa pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Apakah Perlu Perppu?

Apakah diperlukan Perppu untuk meluaskan makna ‘menghadap’ saat pandemic Covid-19? Beberapa pakar hukum sepakat bahwa Perppu tak lagi diperlukan untuk meluaskan makna ‘menghadap’ dalam aktivitas notaris. Agung dan Abdul Salam beserta Pieter Latumenten sepakat bahwa perluasan ‘menghadap’ tak membutuhkan Perppu mengingat masa kegentingan Covid-19 sudah berlalu.

Namun di sisi lain, diperlukan revisi atau aturan baru setara UU untuk mengakomodir kemajuan teknologi dalam jabatan notaris,. “Kondisi sekarang Perppu sudah ada, regulasi sudah mencukupi jadi tidak mungkin ada Perppu lagi. Hal penting adalah melakukan revisi untuk kepastian hukum, hal-hal semacam ini, kepastian hukum yang harus kita jaga,” kata Agung.

Sementara, Pieter menyarankan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mendatangi MA dan melakukan konsultasi jika terdapat kondisi yang darurat selama Covid-19. “Genting itu sudah pasti bahaya, tapi bahaya belum tentu genting. Selama ini bisa enggak notaris menjalankan kegiatan?,” jelasnya.

Lalu, Harkristuti menilai Perppu bisa saja diterbitkan oleh Presiden dengan memasukkan pasal-pasal tertentu yang mengedepankan kehati-hatian. Jika pun Perppu untuk memperluas makna ‘menghadap’ diterbitkan, harus disertai dengan syarat tertentu sesuai kebutuhan Notaris.

“Kenapa perlu Perppu? Karena Perppu itu lebih cepat, kalau UU biasa itu panjang sekali prosesnya. Kalau hanya mau menambahkan pasal tertentu dengan hati-hati dan berlaku sementara itu bisa dipakai dan dengan syarat ini hanya untuk daerah tertenu, dan ada pengawas yang mengawasi, tergantung kebutuhan teman-teman notaris. Permen saja tidak cukup,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait