Begini Pandangan Pemangku Kepentingan Terkait Pemilu Serentak
Berita

Begini Pandangan Pemangku Kepentingan Terkait Pemilu Serentak

KPU menganggap adanya peristiwa yang terjadi sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dapat menjadi bahan evaluasi mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke depan, sehingga hal-hal yang dirasa masih kurang baik dapat dibenahi pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sidang lanjutan pengujian aturan pemilu serentak dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar Kamis (17/10/2019) kemarin. Agenda sidang perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 ini mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan MK. 

 

Sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, dalam keterangannya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menuturkan KPU dalam menyelenggarakan pemilu berpedoman pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil dengan menerapkan manajemen tata kelola pemilu yang baik, serta tidak bertentangan dengan norma pokok yang telah diatur dalam UU Pemilu. 

 

Hasyim menerangkan pasal-pasal dalam UU Pemilu yang diuji yakni Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu mengatur pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Kemudian Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak. 

 

Pengertian pemilu dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU Pemilu yang menyebutkan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

 

Kemudian kata “serentak” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung arti bersama-sama (tentang gerakan dan waktunya). Kata serentak sering digunakan untuk menggambarkan suatu kerja yang dilaksanakan secara bersama-sama dalam waktu yang sama. “Pengertian pemungutan suara pemilu dilaksanakan secara serentak adalah pemungutan suara Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan secara bersama-sama atau hari, tanggal, dan waktunya bersamaan atau serentak,” kata Hasyim dalam persidangan.

 

Meski begitu, KPU menganggap perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2019. Meskipun penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dapat dikatakan berjalan aman, tertib, dan lancar, tetapi tetap perlu melakukan evaluasi dan pembenahan di beberapa hal untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya. Evaluasi perbaikan terutama bertumpu pada hal teknis atau tata kelola pemilu.

 

Aspek teknis atau tata kelola pemilu tersebut penting dievaluasi, terutama pada tahapan penghitungan dan rekapitulasi. Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara merupakan aspek teknis yang memiliki beban yang cukup berat. Selain karena banyaknya jenis formulir yang digunakan, juga limitasi atau batas waktu yang tersedia bagi penyelenggara pemilu melakukan penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara. 

Tags:

Berita Terkait