Begini Pandangan Praktisi Pengadilan Soal Hukum Adat Dalam RKUHP
Terbaru

Begini Pandangan Praktisi Pengadilan Soal Hukum Adat Dalam RKUHP

​​​​​​​Revisi KUHP memuat perluasan asas legalitas karena mengakui tidak hanya ketentuan yang tertulis tapi juga mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat misalnya hukum adat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Begini Pandangan Praktisi Pengadilan Soal Hukum Adat Dalam RKUHP
Hukumonline

Revisi KUHP memuat sejumlah ketentuan yang patut dicermati, salah satunya mengenai pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Nani Indrawati, mengatakan konstitusi mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.

Mengutip Prof R Soepomo tahun 1963, Nani menyebut hukum adat adalah hukum yang hidup karena merupakan penjelmaan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh berkembang seperti hidup itu sendiri. Hukum adat tidak mengenal perbedaan antara pelanggaran yang bersifat perdata dan pidana.

Nani melihat pelaksanaan hukum adat berbeda-beda di setiap daerah. Ada hukum adat yang menjatuhkan sanksi dalam bentuk denda, atau membuat upacara adat. Dari pengamatannya terhadap hukum adat Dayak di Barito Utara, Kalimantan Tengah, masyarakat adat memerlukan aturan hukum yang memberikan rasa aman, kebersamaan, dan kekeluargaan. Keadilan yang mengandung kearifan lokal, dan tidak ada pihak yang kalah, menang, atau bersalah.

Dalam masyarakat adat Dayak, sanksi ditentukan oleh Damang/Kepala Adat sesuai dengan keadilan dalam hukum adat. Kebebasan dalam menjatuhkan sanksi itu dibatasi oleh hukum adat dan adat istiadat. Hukum adat Dayak bentuknya tidak tertulis, tapi dapat disusun menjadi tertulis lewat Peraturan Daerah (Perda). Bentuk hukum adat pada umumnya merupakan norma, adat, dan tradisi yang dipegang lembaga adat yang dipimpin Damang/Kepala Adat di Kalimantan Tengah yang memiliki fungsi sebagai aturan yang mengatur perilaku dalam masyarakat adat.

Nani mengatakan pada dasarnya KUHP menganut asas legalitas, hal ini menyebabkan keberadaan hukum adat tidak diakui karena tidak tertulis. Tapi dalam RKUHP mengubah ketentuan itu dengan mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat. Kendati demikian tidak semua hukum adat bisa diadopsi, hukum adat yang dimaksud antara lain berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD, dan HAM.

Jika ketentuan dalam RKUHP itu disahkan, Nani berpendapat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hukum adat nanti hakim tetap berpegang pada pasal 183 KUHAP di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.

Baca:

Mengenai alat bukti, Nani melihat ada peluang untuk menghadirkan ahli di persidangan misalnya Ketua Adat dan ahli yang paham hukum adat. “Untuk memasukan hukum adat dalam KUHP sudah ada pijakannya dalam konstitusi, untuk menggali persoalan hukumnya juga sudah ada dalam beberapa peraturan,” urainya.

Terkait pemasyarakatan, akademisi kriminologi Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin, menilai sebagian RKUHP memuat ketentuan yang produktif. Misalnya ketentuan tentang tujuan pidana, mencegah pengulangan, menimbulkan penyesalan, memasyarakatkan (pembinaan, pembimbingan), dan memulihkan konflik (restorasi sosial). Ada pidana alternatif untuk memastikan yang dipernjara adalah mereka yang memang “harus” dipenjara. Ketentuan soal evidence based, memastikan penanganan sesuai kondisi individual.

Iqrak mengusulkan rancangan yang perlu dipastikan ke depan ada posisi dan kewenangan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana, dan kewenangan serta fungsi dalam KUHAP. “Penting untuk menyelaraskan tujuan pidana dengan pemasyarakatan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait