Begini Pengaturan Lengkap PP PKWT-PHK
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja:

Begini Pengaturan Lengkap PP PKWT-PHK

Mulai mengatur PKWT dan kompensasi, alih daya, waktu kerja, hingga mekanisme PHK dan besaran pesangon.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Pasal 16 PP No.35 Tahun 2020 ini mengatur besaran kompensasi PKWT. Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, kompensasi diberikan sebesar 1 bulan upah; PKWT selama 1 bulan atau lebih, tapi kurang dari 12 bulan dihitung proporsional dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Begitu pula dengan PKWT lebih dari 12 bulan dihitung proporsional dengan menghitung masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Tentang alih daya, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan buruh yang dipekerjakan berdasarkan PKWT atau PKWTT. Perjanjian kerja baik PKWT atau PKWTT harus dibuat secara tertulis, pelindungan buruh dan perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Buruh yang dipekerjakan perusahaan alih daya berdasarkan PKWT, maka dalam perjanjian kerja harus memuat syarat pengalihan pelindungan hak bagi buruh bila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.

Untuk waktu kerja dan istirahat, PP mengatur waktu kerja standar yakni 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat menerapkan waktu kerja kurang atau lebih dari waktu kerja standar.

Untuk sektor usaha yang menerapkan waktu kerja kurang dari waktu kerja standar memiliki 3 karakteristik. Pertama, penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu. Kedua, waktu fleksibel. Ketiga, pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja. Sektor usaha yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan waktu kerja yang telah ditetapkan Menteri. Jika sektor usaha atau pekerjaan tertentu perlu waktu kerja dan waktu istirahat selain yang ditetapkan Menteri, maka Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor tertentu lainnya.

Waktu kerja lembur dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Upah lembur sama seperti ketentuan formula yang selama ini berlaku. Misalnya untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam dan untuk setiap jam lembur berikutnya 2 kali upah sejam.

Terkait istirahat panjang, PP hanya mengatur perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang. Perusahaan tertentu itu merupakan perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Sebelumnya, Pasal 79 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan. Dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait