Begini Pengaturan Lengkap PP PKWT-PHK
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja:

Begini Pengaturan Lengkap PP PKWT-PHK

Mulai mengatur PKWT dan kompensasi, alih daya, waktu kerja, hingga mekanisme PHK dan besaran pesangon.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Kompensasi PHK

Soal PHK, PP No.35 Tahun 2020 mengatur hampir sama seperti RPP. Misalnya ada 7 alasan PHK yang besaran kompensasinya terdiri dari pesangon 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Pertama, PHK alasan pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Kedua, perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian. Ketiga, perusahaan tutup karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.  

Keempat, perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (force majeure). Kelima, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. Keenam, perusahaan pailit. Ketujuh, buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah sebelumnya diberikan surat peringatan, pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Untuk buruh yang mengalami PHK karena masuk usia pensiun, besaran kompensasinya yakni pesangon 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4). Kompensasi pesangon sebesar 2 kali ketentuan hanya berhak diterima buruh yang di-PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, dan meninggal dunia.

Perbedaan PP dengan RPP terkait PHK yakni pada ketentuan PHK pada usaha mikro dan kecil. Kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi buruh ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha pada usaha mikro dan kecil dengan buruh yang bersangkutan. Sebelumnya, dalam RPP diatur besaran kompensasi PHK untuk buruh pada usaha mikro dan kecil paling sedikit 50 persen dari besaran hak yang diatur Pasal 40-51 dan Pasal 53-56 RPP.

Tags:

Berita Terkait