Begini Pengaturan Penggunaan Mata Uang Rupiah di Indonesia
Berita

Begini Pengaturan Penggunaan Mata Uang Rupiah di Indonesia

Seluruh transaksi tunai dan non tunai yang dilakukan di seluruh Wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah, namun ada pengecualian terhadap transaksi-transaksi tertentu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Yang dimaksud dengan “kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia” adalah perdagangan barang antarnegara atau lintas negara. Sementara yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara dalam bentuk pasokan lintas batas (cross border supply)” adalah kegiatan penyediaan jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain seperti pembelian secara online (dalam jaringan) atau call center (Pasal 8 ayat (1) huruf a PBI 17/2015).

Sedangkan yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara dalam bentuk konsumsi di luar negeri (consumption abroad)” adalah kegiatan penyediaan jasa di luar negeri untuk melayani konsumen dari Indonesia seperti warga negara Indonesia yang kuliah di luar negeri atau rawat di rumah sakit luar negeri (Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI 17/2015).

Dalam PBI 17/2015 juga diatur kriteria pengecualian sehingga pembayarannya dapat menggunakan mata uang asing, yaitu transaksi perdagangan internasional yang berupa kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara (Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI 17/2015).

UU No.11 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga mengatur tentang pengecualian penggunaan Rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.”

Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis”.

Namun dalam PBI 17/2015 terdapat ketentuan yang melarang pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam mata uang asing sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 PBI 17/2015 berikut ini: “Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.”

Dengan berlakunya PBI 17/2015, setiap pencantuman nilai transaksi wajib dengan rupiah, begitu juga dengan pembayarannya wajib dilakukan dengan menggunakan rupiah (kecuali untuk transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2015).

Mengenai sanksi, bila ada yang tetap melakukan pembayaran dengan mata uang selain rupiah, maka sanksinya berupa sanksi administratif dan/atau juga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 PBI 17/2015 dan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.

Tags:

Berita Terkait