Begini Perkembangan Revisi UU Advokat di DPR
Utama

Begini Perkembangan Revisi UU Advokat di DPR

Revisi UU Advokat telah masuk dalam Prolegnas 2009-2014, 2015-2019, sampai dengan 2020-2024. Komisi III DPR terus menerima masukan perihal substansi Revisi UU Advokat terutama dari advokat maupun organisasi advokat.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Karena masuk dalam Prolegnas 2020-2024, Arsul mengajak kalangan organisasi advokat bersama-sama mendorong RUU Advokat masuk Prolegnas tahunan 2023 atau 2024. Meski secara pribadi dirinya menginginkan dapat membahas RUU ini pada tahun 2022. Mengingat tahun 2023 mendatang sudah masuk ‘tahun politik’ dimana para wakil rakyat mulai disibukkan dengan kampanye.

“Jadi itu reformulasi. Arena perdebatan sentral sekarang ini adalah apakah tetap single bar atau multi bar, saya bingung kenapa itu diperdebatkan? Saya ingin sampaikan, setelah era demokratisasi di negara manapun termasuk di negara kita dipisahkan yang namanya fungsi regulator dan fungsi eksekutor.”

Menurutnya, yang seharusnya single adalah fungsi regulator dan fungsi pengawasan terhadap pengorganisasian advokat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk check and balances terhadap profesi advokat. Dalam hal ini fungsi regulator dapat dilakukan oleh Dewan Advokat Nasional yang nantinya menetapkan standar kompetensi profesi advokat dan menjadi ‘lembaga banding’ penegakan kode etik advokat oleh organisasi advokat. “Sedangkan fungsi eksekutor dipegang organisasi advokat masing-masing.”

Hingga saat ini Komisi III DPR RI terus menerima masukan perihal substansi revisi UU Advokat, terutama dari advokat maupun organisasi advokat. Apalagi, dari 53 anggota Komisi III DPR pada periode ini sepertiganya berlatar belakang advokat. “Kalau S.H.-nya banyak. Sebagai salah satu wakil rakyat yang duduk di Komisi III, tentu saya ingin perubahan ke arah yang lebih baik (dalam lingkup organisasi advokat).”

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC AAI Officium Nobile Jakarta Selatan Alfin Sulaiman menyadari perkembangan dunia advokat dewasa ini penuh dinamika dan diwarnai banyak sekali perpecahan. Meski begitu, Alfin berpesan agar hubungan silaturahmi antar advokat jangan pernah terputus. Terlepas dari perbedaan organisasi advokat yang menaunginya.

Terkait sistem organisasi advokat, kata Alvin, DPC AAI Officium Nobile Jakarta Selatan menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan bersama dengan pemerintah dan DPR guna mendorong revisi UU Advokat yang akan mengakomodir kondisi multi bar yang terjadi sekarang.

“Kita harus bisa melahirkan usulan bagaimana Revisi UU Advokat yang ideal ke depan yang betul-betul dirumuskan oleh generasi selanjutnya. Intinya kita setelah ini akan berkumpul membuat program untuk merumuskan naskah RUU Advokat dan kita teruskan ke legislatif mengenai ini. Itu adalah masukan yang akan kami keluarkan dari DPC AAI Officium Nobile Jakarta Selatan,” ujar Alfin Sulaiman.

Tags:

Berita Terkait