Begini Perpres Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital
Terbaru

Begini Perpres Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital

Ruang lingkup perlindungan infrastruktur informasi vital meliputi identifikasi sektor, penyelenggaraan perlindungan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan, serta koordinasi penyelenggaraan perlindungan infrastruktur informasi vital.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Infrastruktur informasi vital yang menjadi acuan dalam pelayanan publik tak boleh terganggu. Bila terganggu, bakal menimbulkan kerugian serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik hingga perekonomian nasional. Karenanya, pemerintah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) No.82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital sebagai bagian pengaturan perlindungan.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo 24 Mei 2022 lalu memuat 27 Pasal. Aturan tersebut pelaksanaan peran pemerintah dalam melindungi kepentingan umum dari berbagai jenis gangguan dan ancaman akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Ruang lingkup perlindungan infrastruktur informasi vital meliputi identifikasi sektor, penyelenggaraan perlindungan. Kemudian pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan, serta koordinasi penyelenggaraan perlindungan infrastruktur informasi vital. Sektor infrastruktur informasi vital meliputi administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan. Kemudian sektor kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan Presiden.

Sedangkan kementerian/lembaga yang memiliki tanggung jawab terhadap sektor tertentu. Seperti sektor administrasi pemerintahan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kemudian sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) oleh Kementerian ESDM. Sementara sektor keuangan oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.

Sektor kesehatan menjadi ranah Kementerian Kesehatan, sedangkan sektor teknologi informasi dan komunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Lalu, sektor pangan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), dan sektor pertahanan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Perpres 82/2022 pun mengatur pengelolaan insiden siber yang penangananya dilaksanakan Tim Tanggap Insiden Siber. Terdiri dari tim tanggap insiden siber nasional yang dibentuk BSSN. Kemudian tim tanggap insiden siber sektoral dibentuk kementerian/lembaga, dan tim tanggap insiden siber organisasi oleh penyelenggara infrastruktur informasi vital.

Beleid tersebut pun mengatur peningkatan kapasitas penyelenggara infrastruktur informasi vital. Seperti setiap penyelenggara bertanggung jawab melakukan peningkatan kapasitas melalui peningkatan kompetensi dan/atauu sertifikasi, alih teknologi dan keahlian, dan peningkatan budaya kesadaran keamanan informasi.

Tags:

Berita Terkait