Begini Persebaran Daerah Pemilihan Caleg Eks Napi Koruptor
Berita

Begini Persebaran Daerah Pemilihan Caleg Eks Napi Koruptor

14 nama baru yang sebelumnya tidak disebutkan dalam data yang telah dikeluarkan oleh KPU sebagai caleg dengan status mantan napi korupsi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengumumkan 49 nama calon anggota legislatif yang berlatar belakang sebagai mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Bersamaan dengan nama-nama tersebut, KPU menyertakan informasi Partai Politik pengusung caleg mantan napi korupsi dan orientasi pencalonan caleg bersangkutan (Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Rinciannya terdiri dari, 49 orang caleg mantan napi korupsi: 9 calon anggota DPD, 16 calon anggota DPRD Provinsi dan 24 anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Meski begitu, informasi KPU dinilai belum maksimal menjadi petunjuk bagi masyarakat pemilih mengingat tidak disebutkan secara detail daerah pemilihan para mantan napi korupsi. Bagi warga, terasa lebih membantu jika disertakan informasi daerah pemilihan tempat para napi korupsi ini mencalonkan diri sehingga pengetahuan masyarakat pemilih meningkat, dan mereka dapat mengidentifikasi kandidat bersih atau kandidat yang pernah bermasalah dengan hukum. Jika memungkinkan informasi mengenai napi eks koruptor disediakan di setiap tempat pemungutan suara.

 

Berkaitan dengan itu, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menginisiasikan upaya  untuk memberikan informasi lebih kepada masyarakat pemilih di daerah-daerah pemilihan tempat mantan caleg korupsi mencalonkan diri. “Ternyata dari sisi jumlah, daerah (pemilihan) yang terbanyak mantan napi korupsi adalah Banten dan Sumatera Selatan. Banten 6 orang caleg, Sumsel 8 orang caleg,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi di Kantor KPU, Kamis (7/2) lalu.

 

(Baca juga: Larangan yang Harus Diperhatikan ASN Jelang Pilpres dan Pileg)

 

Perludem juga menemukan sejumlah 14 nama baru yang sebelumnya tidak disebutkan dalam data yang telah dikeluarkan KPU sebagai caleg dengan status mantan napi korupsi.  Ke-14 nama tersebut berasal dari sejumlah partai politik yang sebelumnya diumumkan KPU, ditambah dua orang nama baru yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dengan demikian, jika sebelumnya tercatat 4 Partai Politik yang tidak mengusung caleg mantan napi korupsi, saat ini hanya tersisi 3 partai setelah PPP masuk dalam daftar Parpol pengusung caleg mantan napi korupsi.

 

Nama-nama baru tersebut terdiri dari Partai Berkarya yang mencalonkan Muhlis (caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor Urut 8, Dapil Sulawesi Selatan 3 --Takalar, Gowa); dan Djekmon Amisi, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Nomor Urut 2, Dapil Kepulauan Talaud 3 Salibabu, Lirung, Kalongan, Kabaruan, Damau, Moronge). Partai Keadilan Sejahtera mencalonkan Muhammad Zen, Caleg DPRD Kabupaten OKU Timur, Nomor Urut 2, Dapil OKU Timur 1 (meliputi Buay Pemuka Peliung, Bunga Mayang, Jayapura, dan Martapura).

 

Partai Perindo mencalonkan Ramadhan Umasangaji, Caleg DPRD Kota Parepare, Nomor Urut 2, Dapil Parepare 1 (Bacukiki, Bacukiki Barat). Partai Persatuan Pembangunan mencalonkan Rommy Khrisna, Caleg DPRD Kota Lubuklinggau, Nomor Urut 2, Dapil Kota Lubuklinggau 3 (Lubuk Linggau Selatan I, Lubuk Linggau Selatan II); dan Emil Silfan, Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor Urut 4, Dapil Musi Banyuasin 4 (Babat Supat, Lais, Sungai Lilin).

 

(Baca juga: Pemilih Berhak Tahu Segala Informasi Calon Wakil Rakyat)

 

Partai Amanat Nasional mencalonkan Firdaus Orbini, Caleg DPRD Kota Pagar Alam, Nomor Urut 9, Dapil Kota Pagar Alam 2 (Dempo Selatan, Dempo Tengah, Dempo Utara). Partai Hati Nurani Rakyat mengajukan pencalonan 3 orang: Bonar Zeitsel Ambarita, Caleg DPRD Kabupaten Simalungun, Nomor Urut 9, Dapil Simalungun 4 (Bosar Maligas, Bandar, Ujung Padang); Andi Wahyudi Etong, Caleg DPRD Kabupaten Pinrang, Nomor Urut 1, Dapil Pinrang 1 (Tiroang, Watang Sawito); H. Darjis, Caleg DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Nomor Urut 1, Dapil Ogan Ilir 4 (Lubuk Keliat, Muara Kuang, Rambang Kuang).

Tags:

Berita Terkait