Begini Pertimbangan Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka
Utama

Begini Pertimbangan Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka

KPK tidak boleh berlindung di balik UU KPK (karena dilarang menerbitkan SP3) dan harus memberi kejelasan mengenai kelanjutan kasus korupsi Bank Century.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tunggal Effendi Mukhtar meminta KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

 

Tak main-main, hakim memerintahkan agar sejumlah nama seperti Boediono (mantan Wakil Presiden RI ke-11), Muliaman Hadad (Duta Besar Indonesia untuk Swiss), Raden Pardede (Waketum KADIN bidang Moneter, Fiskal dan Publik) dan pihak yang ada dalam surat dakwaan Budi Mulya menjadi tersangka dalam kasus ini. Kalaupun KPK tidak bisa menangani perkara ini, maka harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung ataupun Kepolisian RI.

 

Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Hakim Effendi dalam amar putusannya.

 

Sebagai pemohon, MAKI mempunyai dalil terkait dengan permohonannya, begitupun sebaliknya KPK juga mempunyai dalil tanggapan serta jawaban atas permohonan yang diajukan MAKI. Lalu apa yang yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yang isinya memerintahkan KPK untuk menetapkan sejumlah nama yang telah disebut diatas?

 

KPK menganggap permohonan MAKI ini ne bis in idem karena permohonan ini sama dengan sebelumnya baik objek maupun pemohonnya. Tetapi hakim tidak sependapat dengan alasan ini sebab putusan praperadilan hanya memutus secara formil proses yang dilakukan oleh penyidik dan belum memutus tentang pokok perkara yang harus diperiksa secara majelis.

 

“Sehingga hakim berpendapat dalam suatu permohonan praperadilan tidak ada pembuktian tentang materi pokok perkara, sehingga tidak ada nebis in idem dalam perkara praperadilan. Dengan demikian sepanjang eksepsi poin ini adalah tidak beralasan dan harus ditolak,” kata Hakim Effendi dalam pertimbangannya.

 

MAKI juga menganggap KPK menghentikan penanganan perkara ini meskipun tidak secara eksplisit. Alasannya, sejak kasus Budi Mulya selesai pada tingkat kasasi pada 2015, tidak terlihat upaya dari KPK untuk mengusut kembali kasus tersebut. KPK pun membantah hal itu karena mengaku tidak bisa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang berujung pada penghentian suatu kasus tindak pidana korupsi.

Tags:

Berita Terkait