Begini Pertimbangan Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka
Utama

Begini Pertimbangan Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka

KPK tidak boleh berlindung di balik UU KPK (karena dilarang menerbitkan SP3) dan harus memberi kejelasan mengenai kelanjutan kasus korupsi Bank Century.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian bagaimana pendapat Hakim Effendi? kalau memang Termohon tidak atau belum mengeluarkan SP3 dengan alasan Termohon dalam undang-undang tidak ada kewenangan untuk menerbitkan SP3, harus ada penjelasan secara hukum sampai kapan status seseorang yang disebutkan dalam dakwaan yang di junctokan dengan Pasal 55 KUHP apakah akan diteruskan atau dikeluarkan dari dakwaan tersebut.


Dengan demikian, menurut hakim apa yang diinginkan demi tegaknya hukum dan keadilan, masyarakat pencari keadilan harus dapat mengujinya dan hakim berpendapat bahwa lembaga praperadilan sebagai lembaga kontrol secara horizontal setiap tindakan penegak hukum. Sehingga permohonan ini tidak prematur dan eksepsi yang diutarakan KPK tidak beralasan dan harus ditolak.

 

Terseretnya Saut Situmorang

Dalam dalilnya MAKI menyebut tidak diteruskannya kasus Bank Century ada kaitannya dengan salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang yang kala itu sempat mengatakan tidak akan melanjutkan penanganan kasus lawas seperti Century dan BLBI. KPK menganggap permohonan ini error in objecto karena bukan merupakan ruang lingkup praperadilan.

 

Selain itu dikaitkan hal-hal yang terjadi dalam proses fit dan proper test oleh Saut Situmorang yang kini menjadi pimpinannya, menurut KPK bukan berarti kasus itu sendiri dihentikan, ataupun mengulur-ulur waktu hingga daluwarsa, sehingga perkara otomatis berhenti proses penyidikannya. “(Itu) hanyalah merupakan asumsi Pemohon dan tidak ada hubungan sebab dan akibat secara hukum dengan permohonan praperadilan sehingga haruslah diabaikan,” kata KPK dalam jawabannya.

 

Namun lagi-lagi hakim mempunyai pandangan lain, menurut hakim tunggal lembaga praperadilan bertugas sebagai lembaga kontrol secara horizontal atas setiap kegiatan atau tindakan penegak hukum yang dilakukan dalam proses melaksanakan hukum formil dalam KUHAP dan kalau ada yang belum jelas. Nah, disitulah tugas hakim untuk memberi penjelasan atau penafsiran sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU MA No. 3 Tahun 2009, dan UUD Tahun 1945.

 

“Penegak hukum bukan hanya menegakkan hukum tetapi juga menegakkan keadilan, sehingga dengan demikian eksepsi ini tidak beralasan dan harus ditolak,” ujar Hakim Effendi.

 

Terkait pernyataan salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang, hakim berpendapat ada suatu kejanggalan dari pernyataan tersebut sebab KPK pada 2012 sudah mempunyai alat bukti yang cukup dalam menangani kasus korupsi ini. Alasan Saut ketika itu juga subyektif karena muncul juga kriminalisasi terhadap jaksa dan penyidik yang mengungkap kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Tags:

Berita Terkait