Begini Pertimbangan Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka
Utama

Begini Pertimbangan Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka

KPK tidak boleh berlindung di balik UU KPK (karena dilarang menerbitkan SP3) dan harus memberi kejelasan mengenai kelanjutan kasus korupsi Bank Century.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Hakim Praperadilan sebaliknya berpendapat dengan tantangan yang sedemikian hebatnya karena apakah ada oknum-oknum tertentu yang menghalangi pengusutan tindak pidana kasus Century, sulitnya menemukan dua alat bukti yang cukup, dan adanya kriminalisasi terhadap penyidik dan jaksa pada KPK dalam menyidik sejumlah kasus. Hal tersebut justru semakin membulatkan tekad para komisioner KPK yang baru untuk lebih merapatkan barisan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur hakim dalam putusannya.

 

UU Jadi Tameng KPK

Hakim juga menganggap jawaban KPK bahwa permohonan ini sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga menjadi kabur atau Obscuur Libel juga tidak disetujui. Sebab uraian dalil permohonan ini sudah cukup jelas. Inti dari permohonan tersebut kata hakim tidak konsekuennya KPK dalam membuat dakwaan suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

 

Padahal, salah seorang terdakwa perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak ada kejelasan untuk nama-nama lain yang disebutkan dalam dakwaan. KPK harus memberi penjelasan apakah mereka harus dimintakan pertanggungjawabannya sebagai terdakwa atau nama mereka hanya sebatas formalitas belaka dalam surat dakwaan tersebut.

 

“Selalu berlindung di balik UU KPK bahwa Termohon tidak mengenal penghentian penyidikan dan tidak juga menindaklanjuti apakah akan diteruskan atau tidak, sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi keluarga terdakwa yang telah diputus dan dipidana,” jelas Hakim.

 

Hakim Effendi melanjutkan, Pasal 44 ayat (4) UU KPK menyebutkan dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Dan pada ayat (5) dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK. 

 

Hakim Effendi berpendapat sesuai keterangan ahli KPK Adnan Pasliaja dalam perkara terdahulu, yang mengatakan yang diperlukan adalah kesadaran dari KPK untuk bisa lebih cepat memulai penyelidikan dan/atau penyidikan kasus tersebut dan melimpahkannya ke penuntut umum apabila memenuhi syarat untuk dituntut dan disidangkan. Atau sebaliknya menghentikan penyelidikan kalau tidak ditemukan bukti yang cukup. Dengan demikian ada kejelasan dan kepastian hukum atas kasus tersebut.

 

“Sejalan dengan pendapat ahli tersebut, hakim praperadilan berpendapat daripada KPK digugat praperadilan berkali-kali dan selalu menjawab dengan jawaban yang sama bahwa KPK masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti. Karena KPK tidak bisa menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan yang waktunya tidak jelas, dan sampai saat ini sudah tiga tahun sejak perkara Budi Mulya berkekuatan hukum tetap, maka akan lebih terhormat dan elegan bila KPK melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum atau Kepolisian,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait