Begini Perubahan Urutan PHK Setelah Terbit UU Cipta Kerja
Terbaru

Begini Perubahan Urutan PHK Setelah Terbit UU Cipta Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dilakukan lebih dulu sebelum dilakukan perundingan bipartit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Advokat sekaligus praktisi hukum ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, dalam Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Day 1, Senin (28/03/2022). Foto: ADY
Advokat sekaligus praktisi hukum ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, dalam Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Day 1, Senin (28/03/2022). Foto: ADY

Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini diatur melalui sejumlah regulasi antara lain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Secara umum terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mengubah tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kendati demikian advokat sekaligus praktisi hukum ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mengingatkan UU No.11 Tahun 2020 mengubah urutan tata cara PHK.

“Kalau sebelumnya sebelum melakukan PHK dianjurkan untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dulu, tapi sejak terbit UU No.11 Tahun 2020 dan PP No.35 Tahun 2021 pengusaha boleh melakukan PHK lebih dulu,” kata Juanda dalam Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 ”Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)” Day 1, Senin (28/03/2022).

Juanda menjelaskan pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh. Jika PHK itu tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca juga:

UU No.11 Tahun 2020 mengubah ketentuan pasal 151 tersebut menjadi pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Jika pekerja/buruh menolak PHK tersebut mekanisme penyelesaian dilanjutkan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Masih dalam pasal 151 yang diubah UU No.11 Tahun 2020, jika perundingan bipartit itu tidak mencapai kesepakatan, PHK dilakukan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika perundingan bipartit gagal, Juanda mengatakan yang umum dilakukan adalah melakukan mediasi yang difasilitasi mediator di kantor dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat.

Tags:

Berita Terkait