Begini Perubahan Urutan PHK Setelah Terbit UU Cipta Kerja
Terbaru

Begini Perubahan Urutan PHK Setelah Terbit UU Cipta Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dilakukan lebih dulu sebelum dilakukan perundingan bipartit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Juanda menjelaskan pasal 155 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 menyebut PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum. UU No.11 Tahun 2020 menghapus ketentuan tersebut sehingga PHK bisa dilakukan tanpa melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Misalnya, pengusaha dan pekerja melakukan perundingan bipartit dan mencapai kesepakatan mengenai PHK. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian bersama yang dicatatkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Perjanjian bersama itu kedudukannya lebih kuat ketimbang anjuran yang diterbitkan petugas mediator karena perjanjian itu mengikat kedua belah pihak dan memiliki sifat eksekutorial.

“Produk hukum mediasi yang difasilitasi mediator di disnaker berupa anjuran yang sifatnya tidak mengikat. Maka lebih mengikat perjanjian bersama apalagi jika didaftarkan ke PHI,” ujarnya.

Selain memiliki kedudukan hukum yang kuat, perjanjian bersama yang dicatatkan atau didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial itu bisa menjadi salah satu syarat bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK untuk mendapat manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebagaimana diketahui JKP adalah program jaminan sosial yang ditujukan untuk pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Tags:

Berita Terkait