Begini Poin Perubahan AD Asosiasi Auditor Hukum Indonesia
Terbaru

Begini Poin Perubahan AD Asosiasi Auditor Hukum Indonesia

Pembahasannya meliputi struktur baru ASAHI yang direncanakan akan menambah Dewan Pengawas dan Dewan Standar Profesi, pembahasan ‘nasib’ sertifikat auditor hukum jika sudah expired bila disandingkan dengan status keanggotaan aktif, hingga kerja sama dan unit usaha.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Presiden ASAHI Qomaruddin saat memberi sambutan dalam Kongres ASAHI III, Kamis (7/7/2022). Foto: FKF
Presiden ASAHI Qomaruddin saat memberi sambutan dalam Kongres ASAHI III, Kamis (7/7/2022). Foto: FKF

Terdapat 3 komisi dalam Kongres Nasional III Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) tahun ini. Antara lain terdiri atas Komisi A yang membahas organisasi ASAHI meliputi struktur DPP ASAHI, Perubahan Anggaran Dasar (AD) ASAHI, dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga ASAHI. Komisi B dengan topik garis besar program kerja. Serta Komisi C terkait rekomendasi kongres.

Berkaitan dengan pembahasan pada Komisi A terkait organisasi ASAHI meliputi struktur DPP ASAHI, Perubahan Anggaran Dasar ASAHI, dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga ASAHI, terdapat sejumlah catatan yang telah direncanakan sebagai agenda pembahasan oleh pihak Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Kongres Nasional III ASAHI.

“Mengenai adanya struktur baru dalam DPP, karena selama ini hanya ada Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Untuk ASAHI ini selain ada Dewan Penasihat, akan ada ditambahkan Dewan Pengawas nanti (melalui pembahasan di Komisi A),” ujar Ketua SC Wartono Wirjasaputra di Ballroom Hotel Ayana Mid Plaza, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:

Dalam pembahasannya nanti akan disampaikan pula terkait pengadaan Dewan Standar Profesi ASAHI bagi para auditor-auditor hukum. Dimaksukan agar kualitas dan standar profesi auditor hukum yang merupakan kewajiban ASAHI sebagai organisasi profesi dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Mengenai perubahan Anggaran Dasar, Wartono menjelaskan akan dibahas terkait sertifikat auditor hukum yang memiliki batas waktu selama 3 tahun dan bagaimana ‘nasibnya’ jika terjadi benturan dengan masa aktif keanggotaan dari auditor hukum ASAHI.

Untuk menyongsong ke depan, ASAHI sebagai organisasi profesi yang mandiri dalam program-programnya menanamkan semangat dan motivasi agar senantiasa mengkampanyekan ketaatan dan kepatuhan hukum di Indonesia. Dibahas pula harapan anggota tentang ASAHI yang dapat melakukan kerja sama, mendirikan usaha, atau kerja sama mendirikan usaha.

“Terkait dengan perubahan Anggaran Dasar, itu dengan tujuan pertimbangan bagaimana ke depan. Apakah sertifikat anggota yang berlaku 3 tahun, sementara untuk keanggotaan sekian tahun ada benturan? Bagaimana kalau sertifikat sudah expired, tapi keanggotaannya masih ada? Bagaimana keberlakuannya ini,” terang Presiden ASAHI Qomaruddin.

Sekretaris Jenderal ASAHI Arifin Djauhari melanjutkan urgensitas dari perubahan AD ialah karena ASAHI sebagai organisasi profesi harus senantiasa dapat beradaptasi dengan lingkungan. “Ibarat mobil dulu cukup bensin premium. Kemudian ada petralite, ada petramax, sekarang ada mobil listrik. Perubahan AD itu dimaksudkan untuk menyesuaikan kondisi masyarakat sekarang ini,” kata dia.

Arifin menjelaskan pengurus ASAHI menyadari betul kondisi masyarakat yang tidak lagi sama seperti masa-masa ASAHI pertama kali didirikan. Perubahan berbagai hal termasuk perilaku hukum yang terjadi tidak terlepas dari perkembangan teknologi IT. Adanya tuntutan tersebut mendorong ASAHI untuk menginisiasikan salah satunya terkait perubahan AD organisasi.

“Anggota ASAHI itu merupakan auditor hukum, siapakah auditor hukum? Ini diperjelas dalam AD yaitu mereka auditor hukum yang bersertifikat dan masih berlaku. Karena masyarakat menuntut kepastian, bagaimana kalau punya sertifikat, tapi sudah expired dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota? Kita menyadari auditor hukum bersertifikat artinya auditor hukum yang kompeten. Sertifikat kompetensi itu berbatas waktu yang setiap waktu habis, maka dilakukan penilaian lagi apakah masih memiliki kemampuan/kompetensi?”

Tags:

Berita Terkait