Begini Pola Kerja Lembaga Peradilan Selama PPKM Darurat
Utama

Begini Pola Kerja Lembaga Peradilan Selama PPKM Darurat

Dua SE Sekretaris MA itu dinilai belum menjawab bagaimana praktik WFH bagi hakim dalam konteks persidangan bila dikaitkan dengan Perma Sidang Perkara Pidana Secara Elektronik.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menanggapi dua SE Sekretaris MA ini, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memberi sedikit catatan atas kebijakan pola kerja di pengadilan selama masa PPKM Darurat. Dia menilai SE Sekretaris MA itu belum menjawab bagaimana praktik WFH bagi hakim dalam konteks persidangan bila dikaitkan dengan Perma Sidang Perkara Pidana Secara Elektronik. Apabila pengadilan masuk sektor kritikal dalam PPKM Darurat yang tetap bisa memberi pelayanan publik.

“Persoalannya, apakah boleh hakim sidang online dari rumah? Kalau menurut Perma sidang pidana online tidak boleh dilakukan dari rumah (WFH, red),” kata Djuyamto kepada Hukumonline.         

Dia melihat konsekwensi berikutnya apabila hakim yang bersidang di kantor pengadilan yang personilnya dibatasi 25 persen, membutuhkan supporting unit yang memadai untuk menyiapkan ruang sidang dan peralatan pendukungnya. “Ini artinya pegawai non-hakim harus ada yang WFO untuk menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan sidang pidana online,” katanya.      

Seperti diketahui, pada 25 September 2020, MA menerbitkan Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).

Dalam Pasal 2 Perma 4/2020 ini, disebutkan hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan.

Dalam Pasal 2 ayat (3-5) Perma ini disebutkan apabila sidang online dilaksanakan, semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih. Panitera pengganti mempersiapkan sarana persidangan termasuk memastikan terkoneksinya peserta sidang dengan majelis hakim. Dalam persidangan hakim, panitera pengganti, penuntut dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.

Tags:

Berita Terkait