Begini PP Pengupahan Atur Formula Penghitungan Upah Minimum
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja:

Begini PP Pengupahan Atur Formula Penghitungan Upah Minimum

Kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Ada sanksi bagi pemerintah daerah yang menetapkan upah minimum tidak sesuai ketentuan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Batas atas upah minimum yakni acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya asisten rumah tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga. Selain batas atas, ada juga batas bawah upah minimum yang digunakan sebagai acuan upah minimum terendah yang dapat ditetapkan.

Untuk menghitung batas bawah upah minimum menggunakan rumus besaran batas atas upah minimum dikali 50 persen. Hasil perhitungan batas bawah dan batas atas upah minimum itu kemudian dihitung kembali dalam formula untuk mendapatkan nilai penyesuaian upah minimum.

Dalam hal upah minimum provinsi pada tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, Gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan. Artinya, jika UMP pada tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka UMP untuk tahun berikutnya tidak naik.

Untuk UM Kabupaten/Kota (UMK), Gubernur bisa menetapkan jika memenuhi 2 syarat. Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Penetapan UMK bagi daerah yang belum memiliki UMK dilakukan dengan menggunakan 4 formula yang dihitung secara bertahap. Perhitungan itu dimulai dari menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity) dengan menggunakan formula paritas daya beli kabupaten/kota dikali UMP dibagi paritas daya beli provinsi.

Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah sebagaimana dalam setiap perhitungan itu menggunakan nilai rata-rata 3 tahun terakhir. Jika berbagai syarat perhitungan itu tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi daerah yang belum memiliki UMK.

Penyesuaian UMK bagi daerah yang sudah memiliki UMK perhitungannya mengikuti penyesuaian upah minimum sebagaimana diatur Pasal 26 PP No.36 Tahun 2021 ini. Dalam hal, UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/walikota harus merekomendasikan kepada Gubernur nilai UMK tahun berikutnya sama dengan UMK tahun berjalan.

PP No.36 Tahun 2021 menekankan upah minimum ini tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil. Upah terendah pada usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan buruh dan pemberi kerja dengan mengacu 2 ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

Terakhir, PP No.36 Tahun 2021 mengamanatkan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang memberlakukan keputusan upah minimum, tapi bertentangan dengan PP ini. “Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemda,” demikian bunyi Pasal 81 PP No.36 Tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait