Begini Prediksi Pemerintah Terkait Penyebaran Covid-19 di Indonesia
Berita

Begini Prediksi Pemerintah Terkait Penyebaran Covid-19 di Indonesia

Saat ini Indonesia mengambil intervensi moderat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Jika dilakukan tanpa intervensi, kasus Covid-19 di Indonesia diprediksi akan mencapai angka kurang lebih 2.500.000 di hari ke-105 sejak infeksi awal, intervensi rendah akan memberikan efek 1.800.000, intervensi moderat akan menekan angka positif Covid-19 ke angka 1.200.000, dan intervensi tinggi akan menekan angka penyebaran Covid-19 di angka 600.000.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

Untuk intervensi rendah kebijakan yang akan diambil adalah dengan menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga jarak secara sukarela dan membatasi kerumunan masa, intervensi moderat pemerintah mengambil kebijakan tes masal dengan cakupan rendah dan mengharuskan jaga jarak sosial seperti penutupan sekolah dan pusat bisnis, sedangkan untuk intervensi tinggi kebijakan yang akan diambil adalah dengan melakukan tes massal dengan cakupan tinggi dan mewajibkan jaga jarak sosial.

 

“Intervensi yang dilakukan Indonesia saat ini adalah moderat sehingga prakteknya bisa lihat perhitungan, moderat ini sedikit lebih nyaman karena mengingat Indonesia belum memiliki pengalaman menangani wabah virus sebesar ini,” jelasnya.

 

Sementara itu Kabiro Humas Kemenkes Sundoyo menambahkan bahwa ruh dari PSBB adalah pembatasan atas kegiatan masyarakat terhadap kerumuman massa. Jika ada kegiatan-kegiatan yang tidak terhindarkan yang sifatnya dikecualikan, maka diwajibkan untuk menjaga jarak.

 

Jika merujuk kepada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, bekerja di kantor tetap diperkenankan dengan syarat tetap mengatur jumlah pegawai.

 

“Namun himbauannya jelas untuk sedapat mungkin untuk menghindari bekerja di kantor, kecuali untuk kegiatan-kegiatan yang jelas dilarang seperti kegiatan sosial budaya yang ada di Pasal 4,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait