Begini Prosedur Pencantuman Entitas dan Person dalam Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Berita

Begini Prosedur Pencantuman Entitas dan Person dalam Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Prosesnya bermula ketika Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang di dalamnya terdapat nama-nama orang atau korporasi yang diduga terkait dengan proses pengembangan senjata pemusnah massal.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: DAN
Foto: DAN
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia dituntut berperan aktif dan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kemanan dunia. Komitmen tersebut dapat ditunjukkan salah satunya dengan cara pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal. Komitmen tersebut tentunya bermanfaat untuk kepentingan nasional.

“Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana karena tindak pidana terorisme tidak mungkin dapat dilakukan tanpa didukung oleh tersedianya dana untuk kegiatan tersebut,” ujar Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badarudin, Kamis (10/8), di Jakarta.

Oleh karena itu, sebelumnya Pemerintah telah menetapkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal pada tanggal 31 Mei 2017.

Kiagus menjelaskan prosedur pencantuman identitas orang ataupun korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama tersebut. Prosesnya bermula ketika Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang di dalamnya terdapat nama-nama orang atau korporasi yang diduga terkait dengan proses pengembangan senjata pemusnah massal. Resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut lantas kemudian direspons oleh perwakilan tetap Republik Indonesia yang berada di PBB dengan cara mengirimkan laporan kepada Menteri Luar Negeri RI untuk selanjutnya dimintakan kepada PPATK agar melanjutkan kepada tahap pembekuan.

“Menlu akan meminta kepada PPATK untuk menindaklanjuti resolusi tersebut untuk melakukan pembekuan,” ujar Kiagus. (Baca Juga: Telah Terbit, Payung Hukum Pembentukan Otoritas Nasional Senjata Kimia)

Selanjutnya, setelah sampai ke tangan PPATK, Kepala PPATK kemudian akan berkirim surat kepada Kepala Kepoisian Repblik Indonesia (Kapolri), Kepala BAPETEN, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) untuk mendapatkan rekomendasi.

Melalui rekomendasi tersebut, Kepala PPATK akan menetapkan terduga yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal. Setelah menetapkan terduga, kemudian informasi tersebut dikirimkan kepada lembaga-lembaga yang oleh terminology PPATK disebut dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.

“Kalau Bank, kita teruskan kepada OJK untuk selanjutnya diperintahkan kepada pihak perbankan untuk meneliti nama-nama tadi. Apakah dia punya aset di Bank-Bank yang bersangkutan atau lembaga non Bank yang bersangkutann untuk dibekukan,” terang Kiagus.

Kiagus menegaskan bahwa kesemua proses itu dilakkan dalam jangka waktu satu hari. Untuk itu Kiagus mensyaratkan perlunya sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Ia meyakini, di level teknis pelaksanaan, koordinasi telah berjalan dengan baik.

Terkait pembekuan yang dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari, disesuaikan berdasarkan rekomendasi 7 Financial Action Tax Force (FATF), yang mengharuskan setiap negara untuk melakukan pembekuan tanpa penundaan (Freezing Without Delay) bagi negara yang terkena sanksi keuangan terkait proliferasi senjata pemusnah masal oleh PBB. (Baca Juga: Polri Bisa Gunakan Perkap Senjata Kimia)

Untuk diketahui, sejak 2006, PBB telah menjatuhkan sanksi finasial terkait proliferasi senjata pemusnah masal kepada Korea Utara serta mengeluarkan UN List yang memuat individu dan entitas terkait proliferasi senjata pemusnah masal.

Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae menyebutkan, payung hukum Peraturan Bersama berasal dari pasal 93 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Dalam hal ada perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan pendanaan terorisme, PPATK dan instansi terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, dalam Peraturan Bersama menyebutkan, Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran Secara Serta MertaAtas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal.

Pelaksana tugas Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri RI, Muhsin Syihab, mengatakan, Peraturan Bersama dibuat dengan maksud untuk menjadi dasar hukum pembekuan seketika aset perorangan dan atau korporasi yang tercantum dalam daftar yang diterbitkan oleh Komite Sanksi 1718 Dewan KeamananPBB.

Peraturan Bersama ini juga merupakan instrument peraturan nasional yang ditujukan untuk dapat dapat mengimplementasikan resolusi DK-PBB atau rekomendasi dari rezim internasional lainnya seperti FATF. “Indonesia belum memiliki perangkat hukum semisal UN Act yang dapat serta-merta mengimplementasikan resolusi-resolusi PBB,” pungkas Muhsin.
Tags:

Berita Terkait