Begini Prosedur Penyelesaian Mediasi Elektronik di Pengadilan
Utama

Begini Prosedur Penyelesaian Mediasi Elektronik di Pengadilan

Pasal 3 Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik menyebutkan Mediasi Elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Dengan maksud menyelenggarakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sekaligus membuka akses yang lebih besar kepada para pihak dalam penyelesaian sengketa perkara perdata, TUN, agama sebelumnya MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma tersebut mengintegrasikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa/gugatan di pengadilan.

Namun, perkembangan teknologi, komunikasi, serta informasi dewasa ini memberi implikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk terhadap efektivitas proses berperkara di pengadilan terutama dalam pelaksanaan mediasi. Sebab, Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur dengan tegas dan terperinci perihal pelaksanaan mediasi secara elektronik di pengadilan.

Untuk menjawab persoalan itu, belum lama ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI M. Syarifuddin menerbitkan Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik pada Selasa 17 Mei 2022. Kemudian, Perma tersebut diundangkan Kementerian Hukum dan HAM dan mulai berlaku pada Senin 30 Mei 2022. Dalam Pasal 3 Perma Mediasi Elektronik, Mediasi di Pengadilan secara Elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik (online/daring).

Baca Juga:

Meski hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong para pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik, pelaksanaan mediasi elektronik hanya akan dilakukan apabila terdapat kesepakatan para pihak untuk melakukannya. Jika disetujui, maka hakim pemeriksa akan menyerahkan formulir persetujuan mediasi elektronik untuk ditandatangani sebagaimana diatur dalam Pasal 4-6 Perma Mediasi Elektronik.

Atas persetujuan tertulis para pihak untuk melakukan mediasi elektronik, Panitera Pengganti kemudian akan mencatatkan perkara ke dalam administrasi mediasi elektronik. Kemudian para pihak akan dimintakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dan pas foto berwarna terbaru untuk dimasukkan ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik dengan dilampiri keterangan Domisili Elektronik.

Untuk penunjukan mediator, para pihak tetap memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan. Barulah jika telah memilih Mediator atau hakim pemeriksa perkara telah menunjuk Mediator, hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan penunjukan Mediator dan perintah melakukan Mediasi Elektronik serta memberitahukannya kepada Mediator melalui panitera pengganti. Namun, bila para pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada para pihak dengan kesepakatan Mediator.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait