Begini Prosedur Penyelesaian Mediasi Elektronik di Pengadilan
Utama

Begini Prosedur Penyelesaian Mediasi Elektronik di Pengadilan

Pasal 3 Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik menyebutkan Mediasi Elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dalam Pasal 10 ayat (1) Perma Mediasi Elektronik disebutkan mediator akan mengajukan usulan kepada para pihak untuk menentukan aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman dokumen elektronik. Selanjutnya, penentuan aplikasi tersebut akan dituliskan dalam persetujuan tertulis. Aplikasi yang telah disepakati tersebut nantinya akan digunakan sebagai ruang virtual pertemuan mediasi elektronik. Ruang virtual mediasi elektronik seperti bunyi dari Pasal 12 menjadi tempat mediasi yang sah sebagaimana ruang mediasi di pengadilan.

Selama pertemuan mediasi elektronik, sesuai Pasal 15, dijelaskan terdapat 4 etika pertemuan mediasi elektronik. Pertama, mengikuti mediasi elektronik di dalam ruang tertutup dan bukan tempat umum. Kedua, menjamin ketenangan dan kenyamanan ruangan. Ketiga, wajib menggunakan pakaian yang sopan. Keempat, meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya.

Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) memandatkan bila didapati salah satu pihak menghendaki tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dilakukan pertemuan tatap muka secara langsung, maka keinginan itu bisa dimungkinkan dengan kesepakatan pihak lain. Lalu, jika dipandang perlu, Mediator dapat melakukan kaukus secara elektronik sesuai Pasal 21 ayat (2).

Para pihak akan menyampaikan resume kepada Mediator secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan, apabila sejak awal perkara dilakukan secara elektronik. Akan tetapi, jika para pihak tidak beracara secara elektronik, dan memilih mediasi elektronik, para pihak akan tetap menyampaikan resume perkara kepada Mediator secara elektronik.

Mengenai ahli dan/atau pihak lain yang dianggap akan bisa membantu penyelesaian sengketa, maka harus didasari oleh kesepakatan bersama para pihak. Identitas dari pihak lain dan/atau ahli harus dikirim melalui email, surat tercatat atau sarana lainnya kepada Mediator dan pihak lainnya.

Berhasil atau tidaknya pelaksanaan mediasi akan disampaikan oleh Mediator kepada majelis pemeriksa perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Jika tercapai perdamaian dalam mediasi elektronik, maka penyusunan rancangan kesepakatan perdamaian dilakukan oleh para pihak dengan bantuan Mediator melalui sarana elektronik.

“Penandatanganan (kesepakatan perdamaian, red) tersebut dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Namun bila para pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik yang tervalidasi, penandatanganan kesepakatan perdamaian bisa dilakukan manual,” demikian bunyi Pasal 24 ayat (2) Perma Mediasi Elektronik ini.

Tags:

Berita Terkait