Begini Respons Pengamat atas Rencana Penghapusan IMB dan AMDAL
Berita

Begini Respons Pengamat atas Rencana Penghapusan IMB dan AMDAL

Wacana menghapus IMB dan AMDAL sebenarnya bagian dari evaluasi terhadap proses penerbitan izin yang kerap dikeluhkan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Maret, akan lebih tepat jika pemerintah menggunakan istilah mengenyampingkan bukan menghapus AMDAL dan IMB. Dengan begitu, secara desain bisa dicarikan jalan keluar dari problem IMB dan AMDAL yang sesungguhnya tanpa harus menghapus kedua instrumen ini. Maret menyarankan dalam proses RDTR dilakukan pembahasan yang lebih detail, lebih rinci, dengan skala yang lebih detail dan lebih pasti, tentu saja dengan menggunakan pendekatan AMDAL, bukan dengan pendekatan KLHS. Dengan begitu Maret menyebutkan ada konstruksi hukum yang sedang dibangun.

 

Secara khusus untuk IMB, ia diatur oleh minimal Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Bangunan Gedung. RDTR secara spasial rencana mengatur terkait ketinggian, berapa luasan, di suatu kawasan boleh dibangun berapa gedung. Menurut Maret, jika RDTR secara terpirinci sudah mengatur aspek ruang, aspek teknis dalam IMB tetap tidak bisa dikesampingkan. ”Itu kan rananhnya berbeda,” ungkap Maret.

 

Gagasan penyederhanaan proses yang saat ini tengah didorong pemerintah tidak semestinya tidak mengurangi prinsip kehati-hatian, namun proses penerbitan izin tetap bisa disederhanakan. Hanya saja jika konsep ini dilanjutkan ke tahap implementasi, Maret tidak menafikan adanya potensi persoalan seperti kewenangan-kewenangan antar lembaga dalam penerbitan sejumlah perizinan tersebut.  “Ternyata ketika konsep ini kita dudukkan, kewenangan-kewenangan itu jadi sedikit isu di kemudian hari. Tapi secara konsep bisa kita susun sebetulnya,” ungkap Maret.

 

Walikota Bogor, Bima Arya menyebutkan terdapat sejumlah prinsip yang terlebih dahulu harus diperhatikan jika pemerintah ingin melakukan penataan ulang terhadap rezim perizinan. Pertama, penyederhanaan. Menurut Bima saat ini proses penerbitan izin sangat rumit dan berjenjang. “IMB mungkin tetap harus ada, tapi AMDAL Lalin, AMDAL Lingkungan, harus dijadikan satu paket saja. Itu yang namnya penyederhanaan,” ujarnya.

 

Bima juga menyinggung aspek kewenangan. Ada banyak tumpang tindih kewenangan proses penerbitan izin. Ia bahkan menyebutkan masyarakat mesti berurusan dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan sebagainya. Posesnya sangat berlarut-larut. Yang lain adalah keseimbangan. Pemerintah perlu menyusun mekanisme perencanaan yang berbanding lurus dengan pengendalian dan pengawasan. Menurut Bima pembangunan yang berorientasi pada investasi harus memperhatikan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup juga terjaga.

Tags:

Berita Terkait