Begini Skema Penjaminan untuk UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Begini Skema Penjaminan untuk UMKM Terdampak Covid-19

Pelaku usaha harus mengajukan kredit ke bank pelaksana dimana PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sebagai penjamin.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Lalu bagaimana skema penjaminan KMK ini dilaksanakan? Hal pertama yang harus dilakukan adalah pelaku usaha (UMKM) mengajukan kredit ke Bank Pelaksana. Kemudian Bank Pelaksana melakukan assesment eligibilitas terhadap Pelaku Usaha dan apabila eligible dilakukan perjanjian dan kemudian Bank Pelaksana mengajukan penjaminan ke Jamkrindo/Askrindo.

Selanjutnya, Jamkrindo/Askrindo memberikan penjaminan kepada Bank Pelaksana. Jamkrindo/Askrindo melakukan permintaan IJP (imbal jasa penjaminan) yang ditanggung Pemerintah. Pemerintah membayarkan IJP setelah diverifikasi oleh SPV dan audit prosedur oleh BPKP.

Dalam hal diperlukan, Jamkrindo/Askrindo mengajukan dukungan loss limit kepada Pemerintah melalui SPV yang ditunjuk, dan dituangkan dalam kontrak beserta perhitungan share risiko dan IJP yang dibayar Jamkrindo/Askrindo (dalam bentuk portofolio/bundling). “Pemerintah dapat menunjuk SPV sebagai administrator dan verifikator penjaminan yang dilaksanakan Jamkrindo/Askrindo terhadap kredit modal kerja yang disalurkan perbankan,” jelasnya.

Sementara itu Chief Economist PT Bank Permata Josua Pardede mengatakan Pandemi Covid 19 berdampak pada sebagian besar UMKM, terutama akibat penurunan permintaan dan pemasaran. Sebesar 26,8 persen sektor UMKM mengalami penurunan permintaan, dan sebesar 24,9 persen mengalami kendala pemasaran. “UMKM terkena dampak cukup signifikan di tengah pandemi Covid-19,” kata Josua dalam acara yang sama.

Dia menilai perlunya penguatan penyiapan data dan infrastruktur IT untuk mendukung implementasi program-program pemerintah di lapangan, dan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan melalui pembinaan dan pengembangan UMKM dan entrepreneur baru.

“Pandemi Covid-19 adalah momentum tepat untuk Indonesia melakukan percepatan digitalisasi UMKM. Dan Kebijakan restrukturisasi, penundaan cicilan, subsidi bunga, dan ketersediaan KUR akan terus berjalan untuk membantu cash flow dan modal kerja UMKM,” katanya.

Tags:

Berita Terkait