Begini Substansi Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Terbaru

Begini Substansi Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Ada tujuh tujuan, dan pendanaan pelaksanaan strategi nasional tersebut menggunakan tiga mata sumber keuangan yakni APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi peraturan
Ilustrasi peraturan

Maraknya tindak pidana kekerasan terhadap anak tak menyurutkan langkah pemerintah meredam dengan membuat sejumlah aturan. Tak hanya di level undang-undang, tapi juga level peraturan teknis. Terbaru, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.101 Tahun 2022 tentang Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Lantas apa dan bagaimana materi muatan Perpres tersebut?

Beleid ini memuat hanya sembilan pasal yang menjadi acuan para pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Termasuk, penanganan dan penyediaan layanan dalam memulihkan kondisi anak yang mengalami kekerasan.

Strategi yang dituangkan dalam dokumen memuat arah kebijakan, strategi, intervensi kunci, serta target hingga peran dan tanggung jawab kementerian/lembaga sampai pemerintah daerah maupun masyarakat dalam mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Ada sejumlah tujuan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:

Pertama, menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kedua, mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakan kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Ketiga, mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak di dalam maupun di luar rumah. Keempat, meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan. Kelima, meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Keenam, memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan. Ketujuh, memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan. Lantas strategi nasional tersebut memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia, serta arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak. Begitu pula kerangka kelembagaan dan koordinasi.

Tags:

Berita Terkait