Begini Substansi Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Terbaru

Begini Substansi Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Ada tujuh tujuan, dan pendanaan pelaksanaan strategi nasional tersebut menggunakan tiga mata sumber keuangan yakni APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara arah kebijakan dan strategi tersebut terdiri dari penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum. Kemudian penguatan norma dan nilai anti kekerasan, penciptaan lingkungan yang aman dan kekerasan. Bahkan, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh. Termasuk pemberdayaan ekonomi keluarga rentan hingga ketersediaan dan akses layanan terintegrasi. Begitu pula pendidikan dan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Beleid yang diteken 15 Juli 2022 itu pun mengatur kementerian/lembaga dalam melaksanakan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak sebagaimana dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sementara bagi pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak sesuai dengan urusan dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak dikoordinasikan menteri melalui tim koordinasi perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pelaksanaan strategi tersebut di tingkat pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

Dalam praktik pelaksanaan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak, kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah tingkat provinsi serta kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat. Sementara pendanaan pelaksanaan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak bersumber dari tiga. Pertama, dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kedua, dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketiga, sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian penutup dalam Pasal 9 Perpres 101 Tahun 2022 ini.

Tags:

Berita Terkait