Begini Syarat dan Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan
Terbaru

Begini Syarat dan Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan

Sertifikasi ini bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran KI yang ada di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Foto: DJKI
Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Foto: DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang telah membelenggu beberapa tahun belakangan ini. Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh DJKI, yaitu melalui program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI yang diselenggarakan se-Indonesia.

Program tersebut merupakan salah satu program unggulan DJKI pada tahun 2022 dan akan dilanjutkan pada 2023. DJKI berupaya menyasar lebih banyak pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif DJKI dalam mencegah pelanggaran KI di Indonesia.

“Di tahun 2022 telah dilakukan sertifikasi kepada 87 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Kamis (2/2) lalu. 

Baca Juga:

Anom juga menyampaikan bahwa sertifikasi ini juga bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran KI yang ada di Indonesia.

Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dan Cara Perpanjangan

Alur proses bisnis sertifikasi pusat perbelanjaan diawali dengan melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian DJKI atau Kantor Wilayah (Kanwil) sebagai perpanjangan tangan DJKI di daerah, melakukan inventarisasi data pusat perbelanjaan hasil dari koordinasi. 

Setelah data tersusun, dilakukan penyebaran kuesioner kepada konsumen, pengelola, dan penyewa, serta mengidentifikasikan hasil kuesioner tersebut. Selanjutnya DJKI atau Kanwil melakukan verifikasi  secara langsung apakah hasil dari kuesioner tersebut benar adanya atau tidak. 

Tags:

Berita Terkait