Begini Syarat Jadi Calon Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI
Terbaru

Begini Syarat Jadi Calon Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Profesi AKPI

Dalam hal pendaftaran dapat dilakukan secara sendiri atau diwakili dengan adanya surat kuasa Calon Ketua Umum atau calon Dewan Kehormatan Profesi. Lain halnya dengan pengambilan nomor urut, Calon Ketua Umum tidak dapat diwakilkan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Ketiga, memiliki status anggota aktif ketika pemilihan berlangsung sekaligus telah menjadi anggota AKPI minimal 5 tahun yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terdaftar Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kurator) yang Masih Berlaku. Keempat, sehat jasmani dan rohani. Kelima, Pernah menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 1 periode masa jabatan dengan dibuktikan oleh surat pernyataan yang ditandatangani dan surat keterangan yang akan dikeluarkan oleh Pengurus AKPI.

Keenam, memiliki domisili dan kantor tetap di wilayah RI. Ketujuh, tidak pernah terkena sanksi dan/atau tindakan disiplin dari sebelum pencalonannya. Kedelapan, tidak pernah menjalani pidana dengan putusan pidana karena kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang diancam hukuman pidana 4 tahun keatas. Kesembilian, memiliki dukungan sekurang-kurangnya 10 orang anggota yang bukan pengurus.

Sedangkan untuk menjadi calon dewan kehormatan profesi, sebagaimana tertuang pada Pasal 27 Anggaran Dasar dan Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga AKPI, terdapat 8 persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Disamping persyaratan yang mirip dengan calon Ketua Umum seperti menandatangani pakta integritas, menyiapkan foto dan SK Kurator, sehat jasmani dan rohani, berdomisili dan kantor tetap di RI, tidak pernah terkena sanksi dan/atau tindakan disiplin oleh AKPI, dan tidak pernah menjalani pidana dengan putusan pidana karena kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang diancam hukuman pidana 4 tahun.

Calon dewan kehormatan juga diwajibkan untuk memiliki status aktif anggota ketika pemilihan dengan catatan sudah menjadi anggota AKPI setidaknya 7 tahun. Kemudian, pencalonannya diajukan oleh pengurus AKPI atau minimal 15 orang anggota.

Seluruh berkas persyaratan wajib disatukan dalam map berwarna kuning dengan dituliskan nama untuk diberikan pada panitia di Graha AKPI, Tebet, Jakarta Selatan pada tanggal waktu pendaftaran. Waktu Pendaftaran Calon Ketua Umum dan Calon Dewan Kehormatan Profesi berlangsung dari tanggal 19 Juli 2022 sampai dengan 21 Juli 2022. Dalam hal pendaftaran dapat dilakukan secara sendiri atau diwakili dengan adanya surat kuasa Calon Ketua Umum atau calon Dewan Kehormatan Profesi.

Lain halnya dengan pengambilan nomor urut, Calon Ketua Umum tidak dapat diwakilkan sedangkan untuk Calon Dewan Kehormatan dapat diwakilkan atau dikuasakan. Dilakukan pada pukul 15.00 WIB tanggal 22 Juli 2022 mendatang, pengambilan nomor urut pemilihan calon juga dilaksanakan di Graha AKPI.

“Kami menghimbau kepada seluruh anggota AKPI yang SK Pengurus dan Kurator telah berakhir atau akan berakhir pada saat RAT dilaksanakan untuk dapat segera melakukan perpanjangan dan melakukan pembaruan KTA yang sudah habis masa berlakunya. Pembaruan dan pembuatan KTA akan dilakukan secara cepat dan mudah tanpa dipungut biaya,” ujar Anwar mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait