Begini Syarat Jaksa Boleh Ajukan PK
Utama

Begini Syarat Jaksa Boleh Ajukan PK

Sepanjang terdapat putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak diikuti dengan pemidanaan atau hukuman. Prinsipnya, pengajuan PK menjadi hak terpidana dan ahli warisnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly dan pimpinan DPR saat pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly dan pimpinan DPR saat pengesahan RUU Kejaksaan menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021). Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU-XIV/2016 telah menegaskan upaya hukum luar biasa berupa Penijauan Kembali (PK) menjadi hak terpidana dan hak warisnya. Karenanya, jaksa sebagai penuntut umum tak diperbolehkan mengajukan PK. Namun belakangan dalam Revisi UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah disetujui dan disahkan menjadi UU Kejaksaan terbaru mengatur kewenangan jaksa dalam mengajukan PK.

Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana mengaku kaget dengan munculnya pengaturan kewenangan jaksa mengajukan PK dalam draf RUU Kejaksaan yang telah disahkan menjadi UU. Sebagai pihak yang mengikuti perkembangan  proses pembahasan RUU Kejaksaan, sejak awal tak muncul ada kewenangan jaksa mengajukan PK. Namun di ujung pembahasan antara DPR dan pemerintah malah muncul pengaturan tersebut.

“Kita kecolongan,” ujarnya kepada Hukumonline beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Polemik Kewenangan Jaksa Ajukan Peninjauan Kembali)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menegaskan upaya hukum luar biasa PK menjadi hak mutlak bagi terpidana dan ahli warisnya. Terdapat Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 yang menegaskan upaya hukum PK dapat diajukan lebih dari satu kali sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU yang berlaku. Namun putusan tersebut menguntungkan dari sisi terpidana dan ahli warisnya. Dia berpandangan dalam konstruksi keadilan, boleh menyimpangi kepastian hukum berdasarkan Putusan MK No.34/PUU-XI/2013 itu.

Sejak disetujui DPR RUU Kejaksaan menjadi UU, kata dia, sudah terdapat beberapa pihak yang bakal menguji secara materil soal pengaturan kewenangan jaksa mengajukan PK ke MK. Eras begitu biasa disapa berpendapat, bergantung dari pembentuk UU menjelaskan sekuat apa batasan jaksa dapat mengajukan PK. Bila ketidakpuasan jaksa atas putusan pengadilan yang menimbulkan ketidakadilan bagi korban merupakan argumentasi lama.

Pengaturan kewenangan jaksa mengajukan PK diatur dalam Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang menyebutkan, “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan: …h. mengajukan peninjauan kembali;..,”. Dalam Penjelasan Pasal 30C huruf h menerangkan, PK yang diajukan Kejaksaan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilann bagi korban.

Termasuk pula bagi negara dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang atau equality of arms principle dengan terpidana atau ahli warisnya dalam pengajuan PK. Dalam penjelasan UU Kejaksaan disebutkan PK yang diajukan oleh oditur dikoordinasikan dengan Kejaksaan. UU membatasi PK yang dapat diajukan jaksa hanya putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah, namun tidak diikuti dengan hukuman pemidanaan.

Tags:

Berita Terkait