Begini Tahapan Rekrutmen Hakim
Seleksi CPNS MA 2021

Begini Tahapan Rekrutmen Hakim

Meliputi: perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi (CPNS MA), pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim. Nantinya, Ketua MA mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dalam Pasal 3 Perma No.1 Tahun 2021 disebutkan tahapan pengadaan hakim meliputi: perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi (CPNS MA), pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim. “Ketua MA mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim. Calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim tetap sebagai Analis Perkara Peradilan,” begitu bunyi Pasal 7 Perma No.1 Tahun 2021 ini.   

Sobandi mengatakan dari data pengumuman panitia pelaksana seleksi No. 03/Pansel/CPNS/MA/VII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Seleksi CPNS MA, jumlah pelamar Analis Perkara Peradilan sebanyak 17.774 peserta dan yang lolos seleksi akhir administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 16.627 peserta dan tidak memenuhi syarat 1.147 peserta.

Peserta yang lulus seleksi administrasi ini mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi kompentesi dasar (SKD) yang sedang berlangsung sejak 14 September 2021 hingga 18 Oktober 2021 yang dilaksanakan di beberapa wilayah seluruh Indonesia. Yang belum melaksanakan SKD dan dijadwalkan ulang adalah peserta CPNS dari luar negeri dan penjadwalan ulang peserta CPNS yang terkena Covid-19.

“Setelah seleksi SKD selesai akan dilaksanakan tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) sebelum akhirnya dinyatakan lulus menjadi CPNS MA untuk Analis Perkara Peradilan dan dapat mengikuti pendidikan calon hakim,” katanya.

Dalam CPNS MA tahun 2021 ini, tahapan seleksi menjadi Analis Perkara Peradilan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen menggunakan Computer Assisted Test (CAT); Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. Lokasi pelaksanaan tahapan SKD berada di 35 wilayah. Lokasi pelaksanaan tahapan SKB akan diberitahukan lebih lanjut dengan pengumuman tersendiri melalui laman www.mahkamahagung.go.id dan cpns.mahkamahagung.go.id.

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait