Begini Tata Cara Peninjauan Kembali terhadap Putusan KKEP Brotoseno
Terbaru

Begini Tata Cara Peninjauan Kembali terhadap Putusan KKEP Brotoseno

Kapolri membentuk tim peneliti terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Asisten Sumber Daya Manusia (ASDM) Polri, Divisi Propam, dan Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri. Setelah adanya saran dan pertimbangan dari tim peneliti, Kapolri membentuk Komite Komisi Etik Polri Peninjauan Kembali.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Desakan elemen masyarakat agar dilakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Komisi Komite Etik Polri (Polri) terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno akhirnya bakal terlaksana. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengajukan peninjauan kembali setelah kewenangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan pekan lalu.

Lantas, seperti apa dan bagaimana mekanisme yang diatur dalam beleid yang telah diberlakukan sejak 14 Juni 2022 itu, khususnya dalam perkara yang tengah mendera Brotoseno?

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengatakan mekanisme pengajuan upaya peninjauan kembali atas putusan KKEP sudah tertuang gamblang dalam Perpol 7/2020. Wabil khusus, terhadap putusan KKEP Brotoseno yang dianggap terdapat kekeliruan. Pengajuan peninjauan kembali atas putusan KKEP menjadi kewenangan Kapolri sebagaimana diatur Pasal 83 Perpol 7/2022.

“Jadi mekanisme diatur pada Pasal 83 dan seterusnya Perpol 7/2022,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:

Dia menerangkan Pasal 83 ayat (1) Perpol 7/2022 menyebutkan, “Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat”. Kewenangan Kapolri melakukan PK terhadap putusan KKEP memang norma baru yang diatur dalam Perpol 7/2022 dibandingkan dengan dua Perkap sebelumnya yang tidak mengatur kewenangan tersebut yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Ayat (2) menyebutkan, “Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding”. Kemudian, ayat (3) menyebutkan, “Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait