Begini Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK
Utama

Begini Tata Cara Permintaan Informasi ke PPATK

Permintaan informasi yang masuk ke PPATK bisa dilakukan melalui aplikasi GOAML ataupun surat biasa. Penting bagi syarat formal dan material terpenuhi agar permintaan informasi dapat disampaikan dan diproses oleh PPATK.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit

Sedangkan syarat material permintaan informasi minimal mencantumkan dasar hukum kewenangan permintaan informasi; identitas lengkap orang perseorangan atau korporasi; nama PJK/PBJ/Jasa lain; jenis dokumen, rekening, atau rincian catatan yang lengkap mengenai pengguna jasa termasuk, namun tidak terbatas pada identitas, transaksi, atau perikatan antara Pihak Pelapor dengan pengguna jasa; tujuan dan alasan permintaan informasi; periode atau waktu spesifik dari informasi yang diminta; kasus posisi kronologis perkara; hubungan informasi yang diminta dengan pencegahan & pemberantasan TPPU atau TP lain yang terkait TPPU; dan pernyataan menjaga kerahasiaan informasi & menggunakan informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah disetujui oleh PPATK.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka permintaan informasi akan diteruskan kepada jajaran analis pada Direktorat Analisis dan Pemeriksaan PPATK. Untuk selanjutnya dilakukan pengayaan dan penajaman informasi melalui database informasi terkait. Seperti sumber informasi domestic agencies, FIU (Financial Intelligence Unit), bank, non-bank, atau instansi lainnya. Pada akhir proses, hasil analisis atau informasi transaksi keuangan (TK) disampaikan kepada para penyidik ataupun instansi pemerintah.

“Kami pun sudah menyediakan template permintaan informasi yang dapat dipergunakan, jadi cukup memasukan informasi yang hendak ditanyakan kepada PPATK. Surat permintaan informasi itu sendiri terdiri atas dua bagian yaitu badan surat dan lampiran. Tapi khusus permintaan informasi dalam rangka pengangkatan pejabat strategis, tidak diperlukan lampiran, jadi hanya berupa surat aja.”

Dia menjelaskan format standar surat permintaan informasi terdiri dari tiga bagian utama yakni para peminta informasi atau penandatangan surat; dasar hukum mengenai permintaan informasi tersebut; dan klasifikasi dari informasi yang sifatnya rahasia. Sebagai tambahan, juga dimintakan ada penjelasan akan pejabat yang ditunjuk sebagai LO (Liaison Officer) dalam rangka korespondensi permintaan informasi tersebut dengan pihak PPATK.

Selanjutnya, dalam lampiran surat diharapkan adanya pemaparan lebih detil klasifikasi informasi yang hendak disampaikan meliputi kronologi kasus; pasal UU yang dilanggar; dugaan transaksi yang mencurigakan; dan informasi yang diperlukan. Dan hanya terdapat dua bentuk permintaan informasi. Pertama, permintaan informasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kedua, adalah permintaan informasi dalam rangka pengangkatan jabatan yang bersifat strategis.

Untuk mempermudah pemahaman mengenai pihak peminta dan penerima informasi, permintaan informasi dibagi ke dalam lima kluster. Pertama, kluster instansi penegak hukum dan instansi-instansi yang oleh UU diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan TPA (tindak pidana asal). Kedua, kluster lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyedia jasa keuangan. Ketiga, kluster lembaga yang bertugas mengelola dan bertanggung jawab atas keuangan negara. Keempat, lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU atau tindak pidana lain terkait TPPU. Kelima, FIU negara lain dalam rangka tukar menukar informasi.

Aris menambahkan terdapat aplikasi yang dipergunakan untuk memenuhi permintaan informasi terhadap PPATK, "Permintaan informasi kami juga layani dengan memanfaatkan GOAML. Aplikasi ini merupakan aplikasi generic yang dikembangkan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). GOAML memfasilitasi kami dalam rangka mengumpulkan data, menganalisis, dan diseminasi kepada para stakeholder. Aplikasi ini juga digunakan dalam pemenuhan permintaan informasi kepada PPATK,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait