Begini Tugas Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
Terbaru

Begini Tugas Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia

Terdiri atas praktisi hukum dan akademisi, Komite Etik bertugas menindak pelanggaran, bentuknya, dan sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar. Diantaranya adalah sanksi administratif berupa teguran atau teguran dengan pengumuman.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Anggota Komite Etik AFPI, Abi Abadi Tisnadisastra. Foto: Istimewa
Anggota Komite Etik AFPI, Abi Abadi Tisnadisastra. Foto: Istimewa

Rapat Kerja Nasional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Rakernas AFPI) 2021-2022 mengusung tema “Pemulihan Bersama Melalui Kolaborasi”. Dalam kesempatan itu, Managing Partner AKSET Law Abi Abadi Tisnadisastra yang juga mengemban tugas sebagai anggota Komite Etik AFPI mempresentasikan laporan perkembangan keputusan Komite Etik selama 2021, Kamis (10/3/2022) lalu.

“Komite Etik AFPI terdiri dari profesional independen yang dibentuk untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik profesi dan kode etik kegiatan usaha fintech lending. Rapat kerja tersebut dihadiri oleh pejabat OJK, anggota AFPI, dan perwakilan dari instansi terkait lainnya,” demikian disampaikan AKSET Law yang menduduki peringkat ke-31 Hukumonline's Top 100 Indonesian law Firms 2021 melalui laman LinkedIn, Senin (14/3/2022).

AFPI sebagai asosiasi yang beranggotakan platform-platform penyelenggara layanan peminjaman berbasis teknologi atau peer-to-peer lending. Dalam menjalankan kegiatan operasinya, para pelaku peer-to-peer lending tunduk pada code of conduct yang dikeluarkan oleh asosiasi untuk memastikan seluruh penyelenggara dalam melakukan kegiatan usahanya tetap seragam “within the right legal framework”.

Baca:

Dengan keberadaan code of conduct itu, Komite Etik AFPI bertugas sebagai guardian untuk memastikan bila terjadi pelanggaran yang dianggap berat dilakukan platform yang menjadi bagian dari anggotanya. Sebagai pihak yang secara independen diminta untuk melakukan assessment terhadap pelanggaran yang dituduhkan agar dianalisa dan diputuskan Majelis Komite Etik akankah pelanggaran tersebut mendapat sanksi atau tidak?

“Jadi sekarang saya sudah di periode kedua mendapatkan amanah untuk menjadi salah satu anggota dari Komite Etik AFPI,” ujar Abi Abadi Tisnadisastra ketika dihubungi Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).

Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Komite Etik, biasanya pelanggaran yang ada sebelumnya berasal dari berbagai pengaduan. Mulai dari pengaduan pengguna layanan peer-to-peer lending, penerima pinjaman, atau pemberi pinjaman atas tindakan platform tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditentukan. Sepanjang tahun 2021, dia memperkirakan sekitar 4-5 kasus yang ditangani Majelis Etik.

Tags:

Berita Terkait