BEI Kaji Pemberian Insentif Biaya Pencatatan Saham Perdana
Berita

BEI Kaji Pemberian Insentif Biaya Pencatatan Saham Perdana

Meski akan berdampak pada penurunan pendapatan, insentif ini diberikan dalam rangka menampung dana repatriasi melalui penawaran umum perdana saham.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia. Foto: RES
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji rencana pemberian insentif biaya pencatatan saham perdana atau initial listing fee dalam rangka menampung dana repatriasi melalui penawaran umum perdana saham (IPO). Cara ini dipercaya sebagai salah satu upaya untuk mendorong dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak masuk ke pasar modal.

"Pelaksanaan teknisnya sedang kami bahas, BEI ingin memberikan semacam encourage untuk mendorong dana repatriasi hasil kebijakan amnesti pajak ke pasar modal. Rincinya kita sampaikan nanti apakan Rp0 atau hanya keringanan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Samsul, rencana BEI itu berlaku selama program amnesti pajak berlangsung. Sebagai catatan,biaya pencatatan saham perdana untuk papan utama maksimal sebesar Rp250 juta dan papan pengembangan sebesar Rp150 juta.

Ia mengakui bahwa kebijakan BEI itu dapat menurunkan pendapatan, namun hal itu akan dapat berdampak efektif dalam rangka menyukseskan program pemerintah. Berdasarkan data BEI, pendapatan Bursa Efek Indonesia tahun buku 2015 mengalami penurunan sekitar 11,67 persen menjadi Rp1,05 triliun dari sebelumnya Rp1,19 triliun pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan bahwa pihaknya sudah menampung usulan BEI itu dan akan segera melakukan kajian lanjutan. "Ini sedang kami proses, harusnya sebelum Agustus peraturannya sudah selesai," katanya.

Sebelumnya, BEI berencana akan memberikan kelonggaran khususnya kepada investor yang ikut program pengampunan pajak di sektor pasar modal. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, kelonggaran dari BEI tersebut berupa potongan biaya transaksi pengalihan saham atau yang disebut crossing fee.

Potongan biaya itu bisa mencapai 50 persen dari tarif yang berlaku saat ini yakni sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi bagi investor. Ia menambahkan, bahwa beberapa investor sudah menyatakan minatnya untuk melakukan transaksi crossing dan mendapatkan potongan biaya transaksi pengalihan saham sebesar 50 persen.

Berdasarkan perhitungan BEI, Tito mengemukakan bahwa saham atas nama orang Indonesia yang masih menggunakan nama orang lain ataunominee mencapai sekitar Rp200-Rp400 triliun.

"Itu yang akan kami imbau untuk melakukan crossing. Transaksi itu juga akan mendapat insentif, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pasal 15 disebutkan pajak transaksi crossing sebesar 0,1 persen dihapus oleh negara," paparnya.

BEI berharap, pemberian kelonggaran seperti ini dapat diikuti oleh pihak lain. Salah satunya dari perusahaan sekuritas. Ia mengimbau agar perusahan sekuritas juga memberikan potongan untuk biaya jasa perantara (brokerage fee).
Tags:

Berita Terkait