BEI Usul Tahapan IPO BUMN Dipangkas
Berita

BEI Usul Tahapan IPO BUMN Dipangkas

Melalui revisi UU BUMN.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BEI Usul Tahapan IPO BUMN Dipangkas
Hukumonline

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) usul agar tahapan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham untuk perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipangkas. Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, hal ini telah disampaikan pihaknya kepada DPR, sehingga proses IPO BUMN bisa efisien dan cepat.

Menurutnya, salah satu pemangkasan tersebut bisa dilakukan melalui revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. "Kita berharap, Undang-Undang BUMN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Komisi XI DPR mau bantu," kata Tito di Jakarta, Senin (4/1).
Pada tahun 2016 ini, lanjut Tito, BEI menargetkan sebanyak 35 perusahaan melakukan IPO, termasuk BUMN maupun anak usaha BUMN. Saat ini BEI sedang melakukan proses IPO terhadap lima perusahaan.

Menteri BUMN Rini Soemarno akan mendorong perusahaan "pelat merah" atau BUMN untuk masuk ke pasar modal. Dorongan ini dilakukan dalam rangka meraih pendanaan untuk melakukan ekspansi sehingga tidak lagi bergantung pada dana penyertaan modal negara (PMN).

"Pada 2016 kita lihat kembali, penekanan BUMN agar lebih kemandirian finansial, semaksimal mungkin tidak tergantung PMN, mungkin hanya penugasan-penugasan dari pemerintah yang kita berikan PMN," ujar Rini.

Saat ini, lanjut Rini, pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap beberapa BUMN yang berpotensi untuk masuk ke pasar modal melalui mekanisme IPO. Selain itu, Kementerian BUMN juga sedang mengkaji peningkatan jumlah saham bagi BUMN yang sudah melantai di bursa saham.

Salah satu perusahaan yang akan diarahkan untuk IPO adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Menurutnya, hal itu dilakukan karena Inalum memiliki beberapa proyek yang akan dikembangkan di masa mendatang. "Karena banyak potensi hilirisasi proyek Inalum," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pasar modal dapat dijadikan sebagai tempat untuk mobilisasi dana bagi korporasi dan BUMN. Dana tersebut dapat memperkuat struktur tata kelola perusahaan yang baik sehingga meningkatkan kepercayaan pada 2016.

"Pasar modal menjadi alternatif sumber pembiayaan untuk jangka panjang, maka itu pendalaman pasar akan terus dilakukan dengan menambah jumlah emiten serta memperbanyak jumlah investor lokal dengan melakukan edukasi dan sosialisasi," katanya.

Muliaman menambahkan, OJK juga akan meningkatkan tata kelola pengawasan dan pengetatan untuk menjaga kredibilitas industri pasar modal di mata investor. Selain itu, antisipasi era integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga menjadi fokus OJK.
Tags:

Berita Terkait