Bekerja Sama dengan ABA, Peradi Gelar Rangkaian Terakhir Pelatihan Pelindungan Data Pribadi
Pojok PERADI

Bekerja Sama dengan ABA, Peradi Gelar Rangkaian Terakhir Pelatihan Pelindungan Data Pribadi

DPN Peradi bekerja sama dengan American Bar Association (ABA) Rule of Law Initiative untuk menyelenggarakan pelatihan bagi para lawyer, anggota Peradi, dan aktivis.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Pelatihan Modul 4 bertema 'Data Privacy Regulations and Practices in Indonesia' hasil kerja sama DPN Peradi dan American Bar Association (ABA) Rule of Law Initiative. Foto: istimewa.
Pelatihan Modul 4 bertema 'Data Privacy Regulations and Practices in Indonesia' hasil kerja sama DPN Peradi dan American Bar Association (ABA) Rule of Law Initiative. Foto: istimewa.

Setelah merampungkan Modul 3 ‘A Review of Key Topics in Digital Privacy’ pada Jumat (5/5), Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), kembali menyelenggarakan Modul 4 bertema ‘Data Privacy Regulations and Practices in Indonesia’, sebagai rangkaian akhir pelatihan bertajuk ‘‘Privacy and Internet Freedom in The Digital Age’ di Kantor Pusat Peradi, Grand Slipi Tower pada Jumat (26/5). Hadir sebagai narasumber, yaitu Sekretaris Dewan Indonesia Cyber Security Forum, Satriyo Wibowo yang juga merupakan anggota dari tim perumus pelaksanaan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua Bidang Kerja Sama Internasional, Johannes C. Sahetapy Engel pada Jumat (26/5), DPN Peradi bekerja sama dengan American Bar Association (ABA) Rule of Law Initiative untuk menyelenggarakan pelatihan bagi para lawyer, anggota Peradi, dan aktivis. Adapun pelatihan ini dilaksanakan secara serentak di lima negara—Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam—di mana dua modul sebelumnya, telah dilakukan secara online oleh ABA.

 

“Peradi secara aktif terlibat dalam pelaksanaan Modul 3 dan 4 yang diselenggarakan secara hybrid (online dan offline). Keduanya akan banyak membahas tentang pelindungan data dan kebebasan di ranah digital (internet), yang masing-masing memiliki konsekuensi atau hal-hal penting, yang mungkin sudah familier, tetapi belum kita sadari,” ujar Johannes.  

 

 

Dari Regulasi hingga Contoh Kasus

Hukumonline.com

Pelatihan Modul 4 ‘Data Privacy Regulations and Practices in Indonesia’ yang juga diselenggarakan secara online via Zoom Meeting. Foto: istimewa.

 

Menurut Satriyo, perkembangan dan implementasi UU PDP menjadi persoalan serius yang harus dipahami para advokat. Hal ini mengingat, pada mulanya, secara konstitusi, regulasi di Indonesia tidak secara tegas merujuk pada terminologi privasi. Ini belum termasuk karakter masyarakatnya yang dianggap gemar bersosialisasi, sehingga sering kali dapat berbagi informasi tanpa memperhatikan faktor risiko di baliknya. 

 

Urgensi terhadap pelindungan data pribadi ini kemudian jadi hal yang mendesak, sebab selain menjadi salah satu hak asasi manusia, hal ini juga terkait pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai 146 miliar dolar pada 2025. “"Melonjaknya ekonomi digital berarti ada potensi data (baik yang bersifat personal atau data yang mendokumentasikan perilaku sehari-hari) akan dikumpulkan dan dipantau secara online. Dengan kata lain, pelindungan terhadap privasi secara online sangat vital dan mendesak saat ini," kata Satriyo.

 

Dalam pelatihan yang berlangsung sekitar tiga jam, terdapat lima pokok pembahasan meliputi  (1) hak atas privasi; (2) hak legal dan penyebab tindakan pelanggaran privasi secara online; (3) pelindungan data dan muatannya (dibahas mengenai perbandingan antara UU PDP dengan General Data Protection Regulation (GDPR), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE), dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik(PM PDPSE)); (4)  fungsi pengawasan, pemeriksaan, checks and balances; serta kasus-kasus penting dalam penegakan hukum dan litigasi dalam pelindungan data dan privasi di dunia maya. Ada pula diskusi aktif, di mana para peserta dapat bertanya dan memberi saran, misalnya tentang langkah hukum yang harus diambil ketika terjadi pelanggaran di berbagai sektor. Dengan cara ini, diharapkan peserta pelatihan dapat memahami kerangka hukum pelindungan data dan implementasi UU PDP lebih mendalam.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait