Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jika disederhanakan, Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menerangkan keharusan untuk melakukan upaya bela negara.
Diterangkan dalam laman BKBP Kab. Buleleng tujuan dari upaya bela negara tidak lain untuk mempertahankan kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.
Di masa lalu, konteks bela negara adalah melakukan perjuangan atau upaya fisik demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di era saat ini, bela negara bukan lagi sekadar angkat senjata atau melawan bangsa lain, melainkan meliputi banyak hal, salah satunya melawan dampak globalisasi.
Baca juga:
- Program Bela Negara Tak Harus Dengan Pendidikan Militer
- Inpres Rencana Aksi Nasional Bela Negara Terbit, Begini Isinya
- Ingat! Ada Ancaman Pidana Jika Mangkir Mobilisasi Bela Negara
Lalu, apa makna dari Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 dan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Dalam Bela Negara dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, diterangkan bahwa konsep bela negara sangatlah luas. Namun, jika dielaborasikan, bela negara adalah perihal jiwa, kewajiban, dan kehormatan.
Kemudian, dalam kehidupan sehari-hari, upaya bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, dengan penanaman enam nilai-nilai dasar sebagai berikut.
- Cinta Tanah Air
Penanaman bela negara dapat dilakukan dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air. Kemudian, untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa Indonesia perlu mengetahui sejarah kemerdekaan Indonesia, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, serta posisi geografis yang strategis.