Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia
Terbaru

Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia

Narapidana wanita yang mengandung tetap menjalankan masa pidananya di lembaga pemasyarakatan hingga anak yang dikandungnya dilahirkan dan berusia dua tahun.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ia dituntut lima tahun penjara dan ditempatkan di fasilitas penjara dewasa khusus narapidana wanita karena umurnya sudah memasuki usia dewasa. Saat di penjara ia diberi nomor narapidana yaitu 2037.

Saat menjalani masa hukuman, diketahui Yoon Young hamil akibat pelecehan seksual yang ia terima. Hakim lalu melakukan sidang ulang dan Yoon Young dapat peringanan vonis penjara sehingga hanya menjalani masa kurungan pidana selama satu tahun penjara.

Situasi yang dialami Yoon Young adalah situasi yang tidak terduga, di mana ia tidak mengetahui bahwa dirinya hamil dan harus menjalankan sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Seorang narapidana yang hamil membutuhkan nutrisi dalam bentuk makanan serta kondisi psikis yang berbeda dengan kebutuhan narapidana lainnya. Narapidana wanita yang hamil juga memerlukan pendidikan dan informasi seputar kehamilan, tidak mendapat perlakuan diskriminasi dan hukuman, serta ikut dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kesehatan dirinya dan bayi yang dikandung.

Di Indonesia, narapidana wanita yang hamil, memiliki hak dan kewenangannya. Pemenuhan hak warga binaan diatur dalam PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan berpedoman pada Permen Hukum dan HAM No. M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang cetak biru pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Adanya peraturan tersebut mengisyaratkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia memberikan pelayanan yang layak dalam pemenuhan hak bagi warga binaan yang sedang hamil maupun narapidana wanita pasca melahirkan.

Narapidana wanita yang tengah hamil erat kaitannya dengan kesehatan reproduksi. Di dalam berbagai konvensi internasional, hak reproduksi diterima sebagai hak sosial yang mencakup hak kesehatan dalam kaitannya dengan hak sosial lainnya.

Tags:

Berita Terkait