Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia
Terbaru

Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia

Narapidana wanita yang mengandung tetap menjalankan masa pidananya di lembaga pemasyarakatan hingga anak yang dikandungnya dilahirkan dan berusia dua tahun.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Konvensi ini menjelaskan mengenai hak dan kesehatan reproduksi sebagai hak utama wanita, sehingga hak reproduksi bukan lagi merupakan hak asasi manusia, melainkan hak solidaritas, karena mengemukakan prinsip perlindungan yang wajib diperjuangkan secara bersama.

Menurut UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana wanita ditempatkan pada ruang terpisah dengan narapidana pria. Pemisahan ini bertujuan untuk menghindari hubungan gelap antara narapidana pria dan wanita.

Untuk narapidana wanita hamil ditempatkan di lembaga pemasyarakatan wanita. Selama melaksanakan pembinaan di lembaga pemasyarakatan wanita, narapidana wanita yang mengandung tetap menjalankan masa pidananya di lembaga pemasyarakatan hingga anak yang dikandungnya dilahirkan dan berusia dua tahun.

Jadi, anak yang dilahirkan narapidana wanita hamil selama di lapas tidak membuat narapidana wanita hamil tersebut ditunda penahanannya. Pelaksanaan pidana tetap dilaksanakan. Anak dari narapidana wanita dirawat dan dibesarkan di dalam lapas hingga berusia 2 tahun, setelah itu dapat diberikan kepada pihak keluarga.

Pasal 28 ayat (5) menjelaskan mengapa anak yang dilahirkan tetap berada di lapas hingga umur 2 tahun, karena anak tersebut masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibunya. Selama di lapas, anak tersebut juga dipenuhi haknya dengan memberikan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Pada dasarnya hak antara narapidana wanita dan narapidana pria adalah sama. Namun, di beberapa hal narapidana wanita memiliki beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana pria karena kebutuhan spesifik perempuan seperti pemulihan kesehatan reproduksi, keluarga berencana, pelayanan untuk kehamilan serta pasca masa melahirkan.

Tags:

Berita Terkait