Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia
Terbaru

Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia

Narapidana wanita yang mengandung tetap menjalankan masa pidananya di lembaga pemasyarakatan hingga anak yang dikandungnya dilahirkan dan berusia dua tahun.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia
Hukumonline

Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan tentang persamaan warga negara dalam kedudukannya di mata hukum. Aturan ini menimbulkan suatu konsekuensi bahwa negara di dalam memenuhi hak-hak warga negara, tidak boleh diskriminatif terhadap pelaksanaannya.

Meski demikian perlakuan sama di sini bukan berarti perlakuan yang benar-benar sama, namun bagaimana perlakuan terhadap pemenuhan hak-hak warga negara yang sama yang tetap memperhatikan kekhususan di dalamnya.

Seorang wanita memiliki potensi untuk melakukan tindakan kejahatan. Faktor kejahatan yang dilakukan oleh wanita dapat disebabkan oleh faktor sosial dan faktor ekonomi. Dahulu, kejahatan yang dilakukan wanita yang pada akhirnya di penjara hanyalah seputar kasus aborsi janin. Namun kini kejahatan yang dilakukan telah beragam seperti mencuri, obat-obatan terlarang, hingga penipuan.

Baca Juga:

Baru-baru ini muncul film Korea yang menyinggung kehidupan narapidana wanita yang tengah hamil di penjara. Cerita itu dimulai dengan menceritakan kehidupan normal seorang gadis SMA berusia 19 tahun bernama Yoon Young.

Ia memiliki seorang ibu yang tuli yang bekerja di salah satu perusahaan konveksi. Setiap hari Yoon Young menjemput sang ibu dari tempat bekerjanya dan selalu bertemu dengan bos pemilik konveksi.

Pada suatu kesempatan bos ibunya melakukan pelecehan seksual terhadap Yoon Young. Yoon Young melakukan pembelaan diri dengan memukul kepala bos konveksi hingga tewas. Oleh perbuatan tersebut. Yoon Young dituduh telah melakukan pembunuhan meskipun hal tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait