Belajar dari Kasus Haris Azhar, Bareskrim Koordinasi dengan Penyedia Medsos
Berita

Belajar dari Kasus Haris Azhar, Bareskrim Koordinasi dengan Penyedia Medsos

Bareskrim dan penyedia medsos sepakat menyusun penanganan yang bersifat darurat untuk mengantisipasi munculnya muatan-muatan bernada SARA.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Persoalan hukum yang tengah dihadapi Koordinator KontraS, Haris Azhar, diharapkan menjadi pembelajaran kepada masyarakat dalam menggunakan media sosial sebagai tempat meluapkan segala hal. Untuk itu, Bareskrim Polri bersama penyedia media sosial seperti Facebook, Twitter dan Google berkoordinasi untuk mengantisipasi maraknya ujaran kebencian yang terlihat sering beredar di media sosial.

“Bareskrim telah menggelar pertemuan dengan sejumlah wakil penyedia medsos seperti Facebook, Twitter dan Google serta Kemenkominfo untuk membahas maraknya konten yang mengandung pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian dan SARA," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurutnya, dari pertemuan tersebut, pihaknya dan penyedia medsos sepakat untuk menyusun penanganan yang bersifat darurat untuk mengantisipasi munculnya muatan-muatan bernada SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penghinaan. (Baca Juga: Pemerintah Seharusnya Berterimakasih Kepada Haris Azhar)

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga membahas dampak yang ditimbulkan akibat tulisan bernada SARA dan penghinaan bisa berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Pada kesempatan tersebut penyedia medsos menyampaikan akan menyediakan jaringan atau link khusus untuk mempermudah pengguna medsosmelaporkan akun-akun yang mengunggah atau menulis hal-hal yang memiliki muatan tindak pidana," ungkap Agung.

Menurutnya, para penyedia medsos telah menyediakan saluran khusus untuk pemerintah dan aparat penegak hukum agar bisa menerima informasi mengenai identitas pemilik atau pengguna akun yang telah menyebarkan muatan kebencian atau SARA atau penghinaan.

"Mereka (penyedia medsos) sepakat untuk menyusun penanganan yang bersifat darurat dan akan mendukung Polri terhadap proses penyidikan terkait tindak pidana penyebaran konten SARA maupun penghinaan melalui media sosial," ujar Agung.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tulisan yang dibuat oleh Haris Azhar mengenai keterlibatan pejabat Polri dalam bisnis narkoba telah mencemarkan banyak pejabat Polri. Hal itu menjadi salah satu alasan Polri mengadukan Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri. (Baca Juga: Begini Alasan TNI Laporkan Aktivis Haris Azhar ke Polisi)

"Pejabat Polri itu banyak sekali dan merasa dicemarkan seolah semuanya menerima uang (dari bisnis narkoba)," ujar Boy.
Walau tidak dikenakan sangkaan pencemaran nama baik secara umum, Haris disangkakan melanggar UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyebarkan tulisan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Kalau pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang penistaan melalui tulisan bisa diterapkan jika tidak dalam konteks media sosial atau jaringan internet," ujar Boy.

Melalui kejadian ini, Polri meminta masyarakat belajar bagaimana memberikan kritik agar tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Kritik diperbolehkan, tetapi dengan kata-kata yang sesuai agar tidak menjadi bumerang.

“Polisi tidak takut dikritik. Namun, saya pikir kita harus bisa melihat mana kritik yang pas, mana yang tidak. Jika hanya berdasar pada keterdugaan, kritik itu menjadi tidak terukur," tutur Boy.

Tags:

Berita Terkait