Belajar dari Kasus Kristen Gray, Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan WNA
Berita

Belajar dari Kasus Kristen Gray, Ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan WNA

Visa harus sesuai tujuan dan WNA harus mematuhi aturan termasuk protokol kesehatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi warga negara asing (WNA). RES
Ilustrasi warga negara asing (WNA). RES

Kantor Wilayah Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Antoinette Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander. Alasannya, kedua WNA ini menyalahgunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

Selain itu, Kristen mengajak orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19. Ia mengklaim bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+ melalui akun twitternya @kristentootie.

“Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga AS$30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga AS$50 selama 45 menit,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline.

Jamaruli mengatakan cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” terangnya. (Baca: Alasan Investasi dan Kawin Campur, Indonesia Buka Pelayanan Visa Bagi 8 Negara)

Setidaknya, ada dua Pasal yang dilanggar Kristen, pertama Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Pasal di atas dikenakan kepada Kristen karena telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan dan kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait